Jakarta, Genzanews.com— Narasi dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim mulai runtuh di ruang sidang. Empat saksi kunci dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara terbuka menegaskan tidak ada kemahalan harga dalam proyek yang selama ini disebut-sebut merugikan negara.
Kesaksian tersebut menjadi titik balik krusial dalam sidang lanjutan perkara Chromebook, Senin (9/2/2026). Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut keterangan saksi LKPP telah mematahkan fondasi utama dakwaan: klaim kerugian negara.
“Kalau bicara korupsi, titik beratnya di mana? Chrome OS tidak bermasalah. Sekarang pengadaan laptop pun dinyatakan tidak ada kemahalan harga oleh LKPP. Jadi konstruksi perkara ini berdiri di atas apa?” kata Ari tajam usai sidang.
Menurut Ari, isu kemahalan harga yang selama ini bergulir di ruang publik tidak pernah bertumpu pada fakta pengadaan yang sah. Sebaliknya, justru dibantah oleh lembaga negara yang memiliki otoritas penuh dalam sistem pengadaan nasional.
“Empat saksi LKPP menyatakan proses dilakukan melalui e-katalog, sesuai prosedur, dan menggunakan harga termurah di pasar. Itu pernyataan resmi, di bawah sumpah,” tegasnya.
Ari menilai, kesaksian tersebut sekaligus meruntuhkan hasil audit yang sebelumnya menyebut adanya dugaan kemahalan harga.
“Kalau audit menyebut mahal, tapi LKPP—yang menetapkan sistem, harga, dan mekanismenya—menyatakan tidak mahal, maka publik berhak bertanya: audit itu berdiri di atas dasar apa?” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap konsisten saksi-saksi LKPP yang dinilainya mencerminkan independensi lembaga tersebut.
“LKPP bukan bawahan Kemendikbud dan bukan di bawah Nadiem. Mereka tidak punya kepentingan. Karena itu mereka berani bicara lurus. Tidak berbelit, tidak berputar-putar,” katanya.
Ari bahkan menyebut, sikap tegas para saksi membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak kesulitan menggoyahkan keterangan mereka.
“Tadi kelihatan jaksa tidak puas. Tapi saksi LKPP tetap pada satu garis: tidak ada kemahalan harga. Itu fakta persidangan,” ungkapnya.
Dengan fakta tersebut, Ari mempertanyakan arah pembuktian perkara yang menurutnya semakin kehilangan substansi hukum.
“Kalau tidak ada masalah kebijakan, tidak ada masalah pengadaan, lalu apa lagi yang mau dipaksakan? Ini perkara pidana atau sekadar narasi?” katanya.
Ia juga menepis keras isu harga laptop Rp10 juta per unit yang kerap beredar di publik.
“Itu angka dari mana? LKPP sudah cek pasar, sudah uji harga, dan faktanya tidak seperti itu. Tapi narasi keburu dibangun seolah-olah sudah terjadi kejahatan,” tegas Ari.
Ari mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi arena pembenaran asumsi yang dapat merusak keadilan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada opini. Kalau fakta sudah berbicara, maka keadilan harus mengikuti fakta, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Penasihat Hukum: PPK Tak Boleh Berlindung di Balik Alasan Tekanan
Pernyataan Ari diperkuat oleh penasihat hukum Nadiem, Dr. Sudirman D. Hury, yang menyoroti keterangan saksi dari lingkungan Kemendikbud, yakni Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan Yogyakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sudirman menegaskan, seorang PPK adalah pejabat profesional yang dibekali sertifikasi dan pemahaman penuh terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
“PPK itu bukan jabatan sembarangan. Ia terikat Perpres, dari Perpres 54 Tahun 2010 hingga Perpres 46 Tahun 2025. Dengan bekal itu, alasan intimidasi atau intervensi tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.
Ia juga menyinggung peran LKPP yang bukan hanya menyusun kebijakan dan SOP, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau pembinaan dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, persoalan seperti ini seharusnya tidak pernah muncul dan menyeret begitu banyak pihak,” ujarnya.
Sidang perkara pengadaan Chromebook kini berada di persimpangan krusial. Setelah kesaksian lembaga kunci pengadaan negara menyatakan tidak ada pelanggaran harga maupun prosedur, publik menanti: apakah fakta di ruang sidang akan benar-benar menjadi penentu arah keadilan, atau kembali dikalahkan oleh narasi.













