Remisi Lebaran 1447 H, 13 Napi Salemba Akhiri Masa Tahanan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Genzanews.com – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Momentum hari kemenangan itu menjadi titik balik bagi sejumlah warga binaan, ketika remisi khusus Lebaran menghadirkan kebebasan yang telah lama dinantikan.

Sebanyak 13 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II. Tak sedikit dari mereka yang spontan melakukan sujud syukur, menandai berakhirnya masa pidana sekaligus awal kehidupan baru di tengah masyarakat.

Data pihak rutan mencatat, dari total 1.096 narapidana beragama Islam, sebanyak 803 orang memperoleh remisi Idulfitri. Mayoritas, yakni 787 orang, menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman.

Sementara 13 lainnya berhak atas Remisi Khusus II yang langsung membebaskan mereka pada hari Lebaran.
Momen kebebasan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga sarat makna emosional.

Tangis haru dan rasa syukur terlihat saat para narapidana menyadari mereka bisa kembali berkumpul dengan keluarga di hari yang fitri.

Salah satu narapidana yang bebas, Yuliansyah, mengaku menyesali perbuatannya dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ini jadi pelajaran besar buat saya. Saya sangat bersyukur bisa bebas di hari Lebaran dan ingin memperbaiki hidup,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Ia pun berencana langsung pulang ke kampung halamannya di Surabaya untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga tercinta.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hal yang diberikan secara cuma-cuma. Prosesnya melalui penilaian ketat, baik dari aspek administratif maupun perilaku selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, para penerima remisi berasal dari beragam kasus, mulai dari narkotika, korupsi, hingga tindak pidana umum lainnya.

Pihak rutan berharap, kebebasan yang diperoleh di hari penuh kemenangan ini dapat menjadi titik awal perubahan.

Para mantan narapidana diharapkan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, serta tidak lagi mengulang kesalahan di masa lalu.(Thalib)

Berita Terkait

Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap
Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri
Terperosok dan Tak Kembali: Tragedi Ground Tank yang Merenggut Empat Pekerja
Dari Ruang M2C ke Publik: Kolaborasi PPATK–Polda Metro Jaya Menjawab Tantangan Era Informasi
Aksi Bejat Driver Online Terkuak dari Video Korban, Polisi Ringkus Pelaku di Depok
Langkah Baru di Laut Utara: Kapolres Kepulauan Seribu Rotasi Kasat Intelkam dan Polairud
Di Balik Khidmat Paskah, 4.500 Personel Polda Metro Jaya Jaga Damai Ibu Kota
Bareskrim Bekuk Otak Judol, Aliran Dana Haram hingga Barang Mewah Disita

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 23:22 WIB

Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap

Sabtu, 4 April 2026 - 18:22 WIB

Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri

Jumat, 3 April 2026 - 23:29 WIB

Terperosok dan Tak Kembali: Tragedi Ground Tank yang Merenggut Empat Pekerja

Jumat, 3 April 2026 - 15:04 WIB

Aksi Bejat Driver Online Terkuak dari Video Korban, Polisi Ringkus Pelaku di Depok

Kamis, 2 April 2026 - 20:21 WIB

Langkah Baru di Laut Utara: Kapolres Kepulauan Seribu Rotasi Kasat Intelkam dan Polairud

Berita Terbaru