Jakarta, Genzanews.com — Penanganan kasus perjudian daring bernilai fantastis akhirnya memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, membuka jalan menuju proses penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bergulir dari laporan polisi yang teregister sejak 5 Juni 2025.
Dalam perjalanannya, penyidik mengurai jaringan dan menetapkan sejumlah tersangka yang dipisahkan dalam tiga berkas perkara, masing-masing berinisial M.N.F., Q.F. bersama pihak lain, serta W.K.Kepastian P-21 tertuang dalam tiga surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.
Jaksa menilai seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan telah terpenuhi, sehingga perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya kini bersiap melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Nilai barang bukti yang akan diserahkan mencapai Rp55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.
Ia menyebut, koordinasi dengan pihak jaksa terus diperkuat guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun teknis.
Agenda penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menekan praktik judi online yang dinilai kian masif dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum diharapkan segera bergulir di persidangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan menjawab keresahan publik terhadap maraknya perjudian daring. (Thalib)







