Semarang,Genzanews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor (ranmor) lintas negara yang terorganisir dan berlangsung lebih dari satu tahun. Sindikat ini diduga mengirim sedikitnya 1.727 unit kendaraan ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/4/2026), sebagai hasil pengembangan laporan polisi sejak Januari 2026. Aparat menelusuri jaringan ini hingga ke titik distribusi dan gudang penyimpanan kendaraan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus bermula dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan dua truk kontainer di pintu keluar Tol Krapyak dan Banyumanik, Kota Semarang.
“Dalam dua kontainer tersebut, kami menemukan puluhan kendaraan, sebagian hanya dilengkapi STNK tanpa dokumen kepemilikan lengkap,” ujarnya.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah gudang di wilayah Klaten. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan kendaraan yang siap dikirim ke luar negeri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 52 unit kendaraan, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk, serta puluhan dokumen ekspor dan perangkat komunikasi.
Dua tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yakni AT (49), warga Klaten, yang berperan sebagai pemodal dan penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta SS (52), warga Jakarta Selatan, yang bertugas mencarikan jasa ekspedisi atau forwarder.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian “memutihkan” dengan dokumen ekspor palsu agar dapat dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, sindikat ini tercatat telah memberangkatkan 52 kontainer berisi kendaraan ilegal. Dari hasil pendalaman, total kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
“Keuntungan yang diraup pelaku diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Djoko.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan unit di kantor Ditreskrimsus, tanpa biaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.
“Pastikan legalitas kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah, karena bisa berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.(Fito)













