BOGOR, Genzanews.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.
Aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang itu diketahui memiliki perputaran uang fantastis, mencapai sekitar Rp 9 miliar setiap bulannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal, mulai dari penambang, pengolah, hingga penampung hasil tambang.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 7 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pola kerja dan modus operandi para pelaku.
“Kami berhasil mengungkap sindikat pertambangan emas ilegal di TKP Bukit Pongkor. Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam mata rantai ini,” ujar Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M berperan mengolah tanah dan batuan yang mengandung logam menjadi ‘jendil’ atau gumpalan logam mentah di kediamannya.
Dari proses tersebut dihasilkan sekitar 0,5 hingga 2,5 gram jendil dalam setiap tahap pengolahan.
Selanjutnya, jendil tersebut dijual kepada tersangka EM dengan harga sekitar Rp 1,2 juta untuk diproses lebih lanjut menjadi bullion. Produk tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MNL untuk dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.
“Saudara MNL kemudian menjual emas tersebut kepada ayahnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang memiliki kios emas di salah satu pasar di wilayah Bogor. Dalam transaksi terakhir tercatat penjualan sebesar 389,69 gram dengan nilai mencapai Rp 979 juta,” ungkap Wirdhanto.
Dalam satu bulan, aktivitas ilegal ini mampu memproduksi emas sebanyak 2 hingga 3 kilogram. Dengan harga jual berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per gram, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 9 miliar per bulan. Bahkan, salah satu pelaku disebut mampu meraup keuntungan pribadi hingga Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas,” tegas Hendra.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.(Thalib)













