Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan, Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Berhasil Dicegah

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Foto - Ist.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Foto - Ist.

Klaten, Genzanews.com — Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena menyasar hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan dari pemerintah.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepentingan rakyat kecil.

“Penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Nunung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim Bareskrim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Irhamni mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan lebih besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga komersial,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ujar Irhamni.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal.

“Kami tidak akan berhenti. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga secara langsung merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan energi bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.(Thalib)

Berita Terkait

Bottleneck Picu Kemacetan BKT, Polisi Lakukan Pengaturan Intensif hingga Lalu Lintas Normal
Dirregident Korlantas Polri Apresiasi Kinerja Personel Amankan Hari Buruh Internasional 2026, Tekankan Keselamatan dan Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Gelap Vape Narkotika di Taman Sari, Produksi Etomidate Capai Ratusan Cartridge
Polda Jabar Sikat Tambang Ilegal Pongkor, Jaringan Produksi hingga Pasar Terungkap
Aksi Buruh Damai Warnai May Day 2026, Polda Metro Jaya Temukan Dugaan Upaya Provokasi
Polri Apresiasi May Day 2026 yang Aman dan Tertib di Seluruh Indonesia
Korlantas Perkuat Pendekatan Humanis, Komunitas Ojol Jadi Mitra Kamtibmas di Jalan Raya
Humanis di Tengah Aksi May Day 2026, Polda Metro Jaya Bagikan Somay dan Bangun Kedekatan dengan Massa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:40 WIB

Bottleneck Picu Kemacetan BKT, Polisi Lakukan Pengaturan Intensif hingga Lalu Lintas Normal

Senin, 4 Mei 2026 - 18:20 WIB

Dirregident Korlantas Polri Apresiasi Kinerja Personel Amankan Hari Buruh Internasional 2026, Tekankan Keselamatan dan Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:13 WIB

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan, Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Berhasil Dicegah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:22 WIB

Polda Jabar Sikat Tambang Ilegal Pongkor, Jaringan Produksi hingga Pasar Terungkap

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:42 WIB

Aksi Buruh Damai Warnai May Day 2026, Polda Metro Jaya Temukan Dugaan Upaya Provokasi

Berita Terbaru