Aksi Bejat Driver Online Terkuak dari Video Korban, Polisi Ringkus Pelaku di Depok

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.      Foto Genzanews.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto Genzanews.com

Jakarta, Genzanews.com — Kejahatan seksual kembali menghantui ruang publik ibu kota. Seorang driver transportasi online berinisial WAH (39) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Penangkapan ini dilakukan setelah video rekaman korban viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026. Korban yang memesan layanan transportasi online awalnya tidak menaruh curiga. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah mencekam ketika pelaku mulai menunjukkan gelagat tak wajar.

Dengan memanfaatkan perannya sebagai pengemudi, pelaku diduga membangun komunikasi untuk menciptakan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengendalikan situasi dan menempatkan korban dalam posisi rentan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sengaja membawa kendaraan ke lokasi sepi. Di tempat itulah aksi pelecehan terjadi mulai dari meremas paha hingga menindih tubuh korban secara paksa di dalam mobil.

Dalam kondisi terdesak, korban menunjukkan keberanian dengan merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri.

Rekaman itu kemudian menyebar luas di media sosial, menjadi alarm keras sekaligus titik balik pengungkapan kasus. Bergerak cepat, tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pelacakan digital yang mengarah pada keberadaan pelaku.

Pelarian WAH akhirnya terhenti pada Rabu, 1 April 2026. Ia ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam mobilnya kendaraan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Penggeledahan terhadap kendaraan pelaku mengungkap temuan mengejutkan. Polisi menemukan alat hisap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, WAH dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian 110.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap menjadi benteng utama, bahkan dalam aktivitas sehari-hari yang tampak rutin.

Di tengah kemudahan layanan digital, ancaman bisa datang tanpa diduga dan keberanian korban menjadi kunci terbongkarnya kejahatan.(Thalib)

Berita Terkait

Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap
Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri
Terperosok dan Tak Kembali: Tragedi Ground Tank yang Merenggut Empat Pekerja
Dari Ruang M2C ke Publik: Kolaborasi PPATK–Polda Metro Jaya Menjawab Tantangan Era Informasi
Langkah Baru di Laut Utara: Kapolres Kepulauan Seribu Rotasi Kasat Intelkam dan Polairud
Di Balik Khidmat Paskah, 4.500 Personel Polda Metro Jaya Jaga Damai Ibu Kota
Bareskrim Bekuk Otak Judol, Aliran Dana Haram hingga Barang Mewah Disita
Bareskrim Kunci Otak Kasus PT DSI, Skema Pendanaan Fiktif Terbongkar

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 23:22 WIB

Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap

Sabtu, 4 April 2026 - 18:22 WIB

Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri

Jumat, 3 April 2026 - 23:29 WIB

Terperosok dan Tak Kembali: Tragedi Ground Tank yang Merenggut Empat Pekerja

Jumat, 3 April 2026 - 15:42 WIB

Dari Ruang M2C ke Publik: Kolaborasi PPATK–Polda Metro Jaya Menjawab Tantangan Era Informasi

Kamis, 2 April 2026 - 20:21 WIB

Langkah Baru di Laut Utara: Kapolres Kepulauan Seribu Rotasi Kasat Intelkam dan Polairud

Berita Terbaru