Jakarta, Genzanews.com — Kejahatan seksual kembali menghantui ruang publik ibu kota. Seorang driver transportasi online berinisial WAH (39) ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni.
Penangkapan ini dilakukan setelah video rekaman korban viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026. Korban yang memesan layanan transportasi online awalnya tidak menaruh curiga. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah mencekam ketika pelaku mulai menunjukkan gelagat tak wajar.
Dengan memanfaatkan perannya sebagai pengemudi, pelaku diduga membangun komunikasi untuk menciptakan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengendalikan situasi dan menempatkan korban dalam posisi rentan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sengaja membawa kendaraan ke lokasi sepi. Di tempat itulah aksi pelecehan terjadi mulai dari meremas paha hingga menindih tubuh korban secara paksa di dalam mobil.
Dalam kondisi terdesak, korban menunjukkan keberanian dengan merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri.
Rekaman itu kemudian menyebar luas di media sosial, menjadi alarm keras sekaligus titik balik pengungkapan kasus. Bergerak cepat, tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pelacakan digital yang mengarah pada keberadaan pelaku.
Pelarian WAH akhirnya terhenti pada Rabu, 1 April 2026. Ia ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam mobilnya kendaraan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Penggeledahan terhadap kendaraan pelaku mengungkap temuan mengejutkan. Polisi menemukan alat hisap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, WAH dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan darurat kepolisian 110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap menjadi benteng utama, bahkan dalam aktivitas sehari-hari yang tampak rutin.
Di tengah kemudahan layanan digital, ancaman bisa datang tanpa diduga dan keberanian korban menjadi kunci terbongkarnya kejahatan.(Thalib)







