Jakarta, Genzanews.com — Di balik gemerlap dunia digital, praktik judi online berskala besar ternyata beroperasi rapi, lintas negara, dan menyasar langsung masyarakat Indonesia. Namun kali ini, jejaring tersebut berhasil dipatahkan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar operasi judi online (judol) yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengungkap aliran uang miliaran rupiah dari bisnis ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber intensif yang dilakukan tim penyidik.
Dari sana, terdeteksi dua situs judi online aktif CIVICTOTO dan JALUTOTO yang secara terang-terangan menyediakan beragam permainan, mulai dari slot, togel, hingga kasino daring.
“Platform ini dirancang untuk pasar Indonesia, dengan sistem transaksi menggunakan rekening bank dalam negeri,” ungkapnya.
Hasil penelusuran digital membawa penyidik pada sosok kunci berinisial LT alias T (40), yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan tersebut.
Ia menjalankan operasional dari Kamboja sejak 2022, dibantu 17 orang karyawan yang mengelola sistem, transaksi, hingga audit internal jaringan judi tersebut.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka meraup keuntungan fantastis, diperkirakan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang dihimpun mencapai sekitar Rp3 miliar.
Aksi LT akhirnya terhenti pada 4 Desember 2025. Penyidik meringkusnya di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Sejak 6 Desember 2025, ia resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kini tengah menghadapi proses hukum lanjutan.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat juga membongkar jejak kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejumlah aset berhasil disita, mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, logam mulia produksi PT Antam Tbk, hingga barang-barang branded seperti tas Louis Vuitton, Gucci, dan Christian Dior.
Tak berhenti di situ, penyidik juga memblokir rekening penampungan dengan total nilai miliaran rupiah yang tersebar di sejumlah bank nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya asset recovery untuk memutus aliran dana sekaligus meminimalisir dampak kerugian masyarakat.
Kasus ini kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2026. Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Jeratan hukum yang menanti tersangka tidak ringan. Selain pasal perjudian dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, LT juga dijerat pasal berlapis terkait pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi kejahatan digital yang kian canggih.
Di tengah masifnya penetrasi teknologi, aparat menegaskan komitmen: ruang digital bukan tempat aman bagi praktik ilegal, terutama yang menggerogoti ekonomi masyarakat secara sistematis dan tersembunyi.(Thalib)







