Jakarta, Genzanews.com — Penanganan kasus dugaan kejahatan keuangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara yang diduga merugikan masyarakat melalui skema pendanaan berbasis proyek fiktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak S.I.K, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil gelar perkara lanjutan yang memperkuat konstruksi hukum penyidikan.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AS, mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018–2024, sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri membentang dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025. Dalam periode tersebut, PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat menggunakan data borrower eksisting yang dimanipulasi menjadi proyek fiktif. Modus ini mengarah pada sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penyebaran informasi elektronik menyesatkan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Di saat bersamaan, langkah pencegahan ke luar negeri juga telah diberlakukan terhadap tersangka sejak 22 Maret 2026 untuk jangka waktu enam bulan, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Tak hanya itu, penyidikan turut menyeret sejumlah nama publik yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas promosi perusahaan. Dua figur publik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya diketahui pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat kegiatan bisnis perusahaan tersebut berlangsung.
Di sisi lain, penyidik terus mengintensifkan upaya penelusuran aset dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum.
Langkah ini difokuskan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian korban.Perhatian terhadap hak korban juga menjadi fokus.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi. Mulai 1 April 2026, korban dapat mendaftarkan diri melalui kanal pengaduan resmi yang dibuka LPSK untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Ade Safri menegaskan, penyidikan perkara ini akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
“Kami pastikan setiap tahapan dilakukan secara prosedural, dengan tujuan akhir memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Perkembangan ini menandai keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik kejahatan finansial berkedok investasi syariah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan integritas.(Thalib)







