Semarang,Genzanews.com – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan berpendapat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh peserta aksi diimbau menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melanggar hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (1/5/2026) pagi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Namun demikian, kata Artanto, pelaksanaan hak tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Artanto.
Ia menekankan, Polda Jateng tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum selama aksi berlangsung. Tindakan seperti perusakan fasilitas umum, aksi anarkis, maupun perbuatan melawan hukum lainnya akan ditindak tegas.
“Segala bentuk pelanggaran hukum, seperti perusakan fasilitas umum, tindakan anarkis, maupun pelanggaran hukum lainnya, tetap tidak dibenarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
“Polri akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan di lapangan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terpancing provokasi dari pihak-pihak yang ingin mengacaukan situasi.
“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Hindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta jangan mudah terpengaruh oleh ajakan provokatif,” tandasnya.
Polda Jateng berharap peringatan May Day 2026 di Kota Semarang dapat berlangsung aman, tertib, dan menjadi cerminan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun supremasi hukum harus tetap dijunjung tinggi.(Fito)













