JAKARTA, Genzanews.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada sembilan anak binaan beragama Hindu dalam momentum Hari Raya Nyepi, Kamis (19/3/2026).
Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Ia menyebut, seluruh penerima telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan nilai spiritual dalam peringatan Nyepi 2026 yang mengusung tema Vasudhaiva Kutumbakam—Satu Bumi, Satu Keluarga—yang menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, Agus berharap momentum Nyepi menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. “Tumbuhkan rasa tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan seluruh narapidana dan anak binaan penerima RK maupun PMP Khusus telah melalui proses verifikasi ketat. Menurutnya, mereka yang menerima remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 326 orang mendapat pengurangan 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.
Sementara empat narapidana lainnya memperoleh RK II sehingga langsung bebas.
Untuk anak binaan, sembilan orang menerima PMP Khusus Nyepi, terdiri dari delapan orang mendapatkan pengurangan 15 hari dan satu orang selama 1 bulan.
Penerima terbanyak berasal dari wilayah Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 77 orang.
Selain sebagai bagian dari pembinaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi 2026 tercatat mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp1.024.230.000.
Momentum Nyepi diharapkan menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat nilai spiritual, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Thalib)







