JAKARTA, Genzanews.com — Upaya menjaga rasa aman masyarakat terus diperkuat aparat kepolisian. Polsek Kembangan berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di lingkungan permukiman.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Jalan H Saanan, Kembangan, pada Jumat (20/3/2026), sehari menjelang Idulfitri. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban berinisial S terlihat baru pulang membeli makanan dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.
Namun, hanya dalam hitungan menit, kendaraan itu raib. Korban yang menyadari kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Akp Rahmad Kuniantoro, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berinisial RA (25) berhasil ditangkap, berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Kasus kedua terjadi di kawasan Joglo, Kembangan, pada Senin (30/3/2026).
Peristiwa ini bermula dari kelengahan korban yang meninggalkan kunci kamar di dashboard motor saat berada di rumah kos.
Pelaku berinisial SD (27) memanfaatkan situasi tersebut dengan merencanakan aksinya. Ia masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil kunci, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial R.
Korban yang menyadari kehilangan kendaraannya segera melaporkan kejadian itu. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Joglo, lengkap dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat, sekaligus sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi aman, dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Thalib)







