Jakarta, Genzanews.com – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Penetapan itu diumumkan langsung Menteri Agama usai sidang isbat yang dihadiri berbagai unsur pemerintah, ulama, serta perwakilan lembaga terkait.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.
Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil hisab dan rukyatul hilal. Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan.
Tinggi hilal tercatat berkisar antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemantauan hilal di 117 titik lokasi di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik dan tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal,” tegas Menag.
Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari dan Idulfitri ditetapkan jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap ini menjadi simbol persatuan umat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak, seperti Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari ormas Islam dan perguruan tinggi.
Dalam kesempatan itu, Menag menegaskan urgensi sidang isbat sebagai bentuk peran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah yang berkaitan langsung dengan kepentingan umat.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatul hilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan transparansi.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” tandasnya. (Thalib)







