TANGERANG, Genzanews.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih manusiawi dan berkeadilan.
Legislator yang akrab disapa Oneng itu menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak warga binaan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan serta perubahan pendekatan dalam penanganan kasus narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 yang digelar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan korban, Rieke menilai pembenahan sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah langkah konkret telah ditempuh melalui kesepakatan bersama antara berbagai instansi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan.
Menurutnya, salah satu upaya strategis yang tengah didorong adalah memasukkan seluruh warga binaan ke dalam skema BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan target sekitar 270 ribu orang di seluruh Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam memastikan pemenuhan hak dasar warga negara tanpa terkecuali.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan,” ujar Rieke.
Selain akses kesehatan, pembenahan administrasi kependudukan juga menjadi perhatian. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik secara langsung di lembaga pemasyarakatan.
Upaya ini dinilai penting agar warga binaan tetap memiliki akses terhadap layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah bebas.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyoroti persoalan narkotika yang menjadi penyumbang terbesar overkapasitas lapas.
Dari total sekitar 270 ribu penghuni pemasyarakatan, hampir 140 ribu di antaranya tersangkut perkara narkotika.
Data tersebut, menurutnya, menjadi peringatan serius bahwa pendekatan pemidanaan semata tidak lagi memadai. Ia menilai negara perlu menggeser kebijakan dari pendekatan pemenjaraan menuju rehabilitasi, khususnya bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Untuk itu, Komisi XIII DPR RI tengah mendorong sinkronisasi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, KUHP 2023, hingga KUHAP 2025.
Pemerintah juga didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait penanganan pasca-pidana narkotika.
“Kita ingin orientasinya bukan lagi sekadar menghukum, tetapi memulihkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rieke menilai persoalan overkapasitas tidak akan terselesaikan tanpa penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta keterlibatan aktif pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya integrasi sistem pemasyarakatan dengan forum koordinasi daerah guna memastikan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial berjalan optimal.
“Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Daerah harus hadir, Bapas harus diperkuat, dan sistem harus didesentralisasikan,” tandasnya.
Sejumlah agenda lanjutan kini menanti realisasi, mulai dari teknis pendaftaran BPJS bagi warga binaan, peningkatan fasilitas rehabilitasi, harmonisasi regulasi, hingga strategi jangka menengah untuk menekan overkapasitas lapas.
Dengan berbagai langkah tersebut, Rieke berharap sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.(Thalib)













