Takdir Menyalip Hukum: Ketua Ormas PP Tangsel Tutup Usia Saat Masih Buron Polda Metro

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan,Genzanews com— Proses hukum belum rampung, borgol belum sempat diklik, namun takdir sudah lebih dulu bekerja. Muhamad Reza AO alias MRA, Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (20/1/2026), saat statusnya masih buronan Polda Metro Jaya.

Reza AO adalah nama yang lebih dulu viral sebelum vonis dijatuhkan. Bukan karena kontribusi sosial, melainkan karena dugaan peran sentralnya dalam praktik intimidasi dan kekerasan terkait perebutan lahan parkir RSUD Kota Tangsel—sebuah konflik yang disebut polisi berjalan rapi, terstruktur, dan jauh dari kepentingan publik.

Kabar kematiannya langsung memantik reaksi publik. Media sosial gaduh, grup WhatsApp berisik, dan komentar sinis bermunculan. “Belum sempat ditangkap, sudah dipanggil duluan,” tulis seorang warganet. Kalimat pendek yang mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses penegakan hukum yang kembali tak mencapai garis akhir.

Pantauan wartawan di rumah duka yang berada tak jauh dari Balai Kota Tangsel, suasana tampak ramai. Pelayat berdatangan silih berganti, kendaraan keluar-masuk, dan sebuah ambulans Dinas Kesehatan Kota Tangsel terlihat terparkir—seolah menjadi penanda bahwa kabar ini bukan sekadar isu liar dari pesan berantai.

“Iya bang, benar. Saya dapat kabarnya dari grup WhatsApp, rame banget. Makanya saya ke sini langsung,” ujar Suban, salah satu anggota ormas PP, Selasa (20/1).

Kasus yang menyeret Reza AO bukan perkara sepele. Kericuhan perebutan lahan parkir di RSU Pamulang pada 21 Mei 2025 menyeret sedikitnya 30 orang sebagai tersangka. Dari pengurus hingga anggota inti, semuanya disebut memiliki peran masing-masing. Di atas kertas penyidikan, Reza AO ditempatkan sebagai aktor utama—pengendali lapangan sekaligus figur kunci.

Polda Metro Jaya bahkan telah memampang foto Reza AO sebagai buronan. Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ memburunya intensif. Namun, babak penangkapan itu tak pernah terjadi. Cerita keburu dipotong oleh kematian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kabar tersebut.

“Benar, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia hari ini, 20 Januari 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara hukum, perkara terhadap seseorang yang telah meninggal dunia akan dihentikan.

“Untuk orang yang sudah meninggal dunia, perkaranya diatur untuk dihentikan,” katanya.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudi menyatakan pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait administrasi hukum perkara tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ AKBP Abdul Rohim sebelumnya menegaskan bahwa Ketua MPC PP Tangsel berinisial MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketua MPC-nya juga, inisial MR, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kini, satu nama utama dalam pusaran kasus parkir RSUD Tangsel telah pergi tanpa pernah duduk di kursi pesakitan. Hukum kehilangan satu terdakwa, publik kehilangan jawaban, dan perkara ini menyisakan ironi lama: ketika proses hukum berjalan tertatih, takdir justru berlari lebih cepat.(IWAN)

 

Berita Terkait

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Judol Internasional Usai Tangkap 321 WNA
Kasus Eksploitasi Anak di Benhil Jakarta Pusat Terungkap, Korban Tewas dan Tiga Pelaku di Tahan
Komitmen Pelayanan Prima Samsat Cikokol Dapat Respon Positif dari Masyarakat
Apresiasi Warga Jadi Motivasi Satpas Daan Mogot Tingkatkan Pelayanan Publik
Bottleneck Picu Kemacetan BKT, Polisi Lakukan Pengaturan Intensif hingga Lalu Lintas Normal
Dirregident Korlantas Polri Apresiasi Kinerja Personel Amankan Hari Buruh Internasional 2026, Tekankan Keselamatan dan Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Gelap Vape Narkotika di Taman Sari, Produksi Etomidate Capai Ratusan Cartridge
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan, Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Berhasil Dicegah

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Judol Internasional Usai Tangkap 321 WNA

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Benhil Jakarta Pusat Terungkap, Korban Tewas dan Tiga Pelaku di Tahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:01 WIB

Komitmen Pelayanan Prima Samsat Cikokol Dapat Respon Positif dari Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:13 WIB

Apresiasi Warga Jadi Motivasi Satpas Daan Mogot Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 4 Mei 2026 - 18:40 WIB

Bottleneck Picu Kemacetan BKT, Polisi Lakukan Pengaturan Intensif hingga Lalu Lintas Normal

Berita Terbaru