Tangerang Selatan,Genzanews com— Proses hukum belum rampung, borgol belum sempat diklik, namun takdir sudah lebih dulu bekerja. Muhamad Reza AO alias MRA, Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (20/1/2026), saat statusnya masih buronan Polda Metro Jaya.
Reza AO adalah nama yang lebih dulu viral sebelum vonis dijatuhkan. Bukan karena kontribusi sosial, melainkan karena dugaan peran sentralnya dalam praktik intimidasi dan kekerasan terkait perebutan lahan parkir RSUD Kota Tangsel—sebuah konflik yang disebut polisi berjalan rapi, terstruktur, dan jauh dari kepentingan publik.
Kabar kematiannya langsung memantik reaksi publik. Media sosial gaduh, grup WhatsApp berisik, dan komentar sinis bermunculan. “Belum sempat ditangkap, sudah dipanggil duluan,” tulis seorang warganet. Kalimat pendek yang mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses penegakan hukum yang kembali tak mencapai garis akhir.
Pantauan wartawan di rumah duka yang berada tak jauh dari Balai Kota Tangsel, suasana tampak ramai. Pelayat berdatangan silih berganti, kendaraan keluar-masuk, dan sebuah ambulans Dinas Kesehatan Kota Tangsel terlihat terparkir—seolah menjadi penanda bahwa kabar ini bukan sekadar isu liar dari pesan berantai.
“Iya bang, benar. Saya dapat kabarnya dari grup WhatsApp, rame banget. Makanya saya ke sini langsung,” ujar Suban, salah satu anggota ormas PP, Selasa (20/1).
Kasus yang menyeret Reza AO bukan perkara sepele. Kericuhan perebutan lahan parkir di RSU Pamulang pada 21 Mei 2025 menyeret sedikitnya 30 orang sebagai tersangka. Dari pengurus hingga anggota inti, semuanya disebut memiliki peran masing-masing. Di atas kertas penyidikan, Reza AO ditempatkan sebagai aktor utama—pengendali lapangan sekaligus figur kunci.
Polda Metro Jaya bahkan telah memampang foto Reza AO sebagai buronan. Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ memburunya intensif. Namun, babak penangkapan itu tak pernah terjadi. Cerita keburu dipotong oleh kematian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kabar tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia hari ini, 20 Januari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara hukum, perkara terhadap seseorang yang telah meninggal dunia akan dihentikan.
“Untuk orang yang sudah meninggal dunia, perkaranya diatur untuk dihentikan,” katanya.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudi menyatakan pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait administrasi hukum perkara tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ AKBP Abdul Rohim sebelumnya menegaskan bahwa Ketua MPC PP Tangsel berinisial MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketua MPC-nya juga, inisial MR, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kini, satu nama utama dalam pusaran kasus parkir RSUD Tangsel telah pergi tanpa pernah duduk di kursi pesakitan. Hukum kehilangan satu terdakwa, publik kehilangan jawaban, dan perkara ini menyisakan ironi lama: ketika proses hukum berjalan tertatih, takdir justru berlari lebih cepat.(IWAN)














