JAKARTA, Genzanews.com — Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah rumah tinggal di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, seorang anak berinisial D dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, dan kini ditangani Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban serta memastikan pendampingan terhadap korban selamat terus dilakukan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Kombes Budi, Jumat (8/5/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Kombes Budi, tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan lebih dahulu pada 29 April 2026, sedangkan tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AV diduga mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga April 2026.
Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV hanya bermodalkan kartu keluarga dan foto korban tanpa proses verifikasi lebih lanjut.
“Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya kekerasan fisik maupun verbal yang dialami korban selama bekerja,” kata Kombes Budi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan para tersangka. Penyidik juga melakukan visum serta autopsi terhadap korban meninggal dunia. Selain itu, gelar perkara telah dilakukan mulai tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, DVR dan rekaman CCTV, hasil visum et repertum, hasil autopsi, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Polda Metro Jaya juga menggandeng P3A dan LPSK guna memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap saksi korban selama proses hukum berlangsung.
“Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak secara profesional, hati-hati, dan akuntabel.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap bentuk eksploitasi maupun kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Budi.(Thalib)














