Bareskrim Telusuri Aliran Dana Judol Internasional Usai Tangkap 321 WNA

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Gwnzanews.cok — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya perjudian online yang terorganisasi dan berskala internasional.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian online menjadi perhatian serius pemerintah dan Polri karena dampaknya dinilai merusak serta melibatkan jaringan lintas negara yang terus berkembang.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian online kini dijalankan secara sistematis dengan melibatkan operator dari berbagai negara.

Karena itu, penanganannya memerlukan langkah terpadu, termasuk kerja sama lintas lembaga dan penguatan penelusuran digital.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di wilayah Jakarta Barat.

Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan dugaan kuat adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional perjudian online.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bareskrim Polri juga masih menelusuri aliran dana dan infrastruktur digital yang digunakan jaringan tersebut, termasuk server dan alamat IP yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai maraknya praktik kejahatan siber lintas negara di Indonesia tidak lepas dari pergeseran pola operasi jaringan internasional setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Untung.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor utama dan jaringan internasional yang berada di balik operasi perjudian online tersebut.(Thalib)

Berita Terkait

Kasus Eksploitasi Anak di Benhil Jakarta Pusat Terungkap, Korban Tewas dan Tiga Pelaku di Tahan
Komitmen Pelayanan Prima Samsat Cikokol Dapat Respon Positif dari Masyarakat
Apresiasi Warga Jadi Motivasi Satpas Daan Mogot Tingkatkan Pelayanan Publik
Bottleneck Picu Kemacetan BKT, Polisi Lakukan Pengaturan Intensif hingga Lalu Lintas Normal
Dirregident Korlantas Polri Apresiasi Kinerja Personel Amankan Hari Buruh Internasional 2026, Tekankan Keselamatan dan Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Gelap Vape Narkotika di Taman Sari, Produksi Etomidate Capai Ratusan Cartridge
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan, Kerugian Negara Rp6,7 Miliar Berhasil Dicegah
Polda Jabar Sikat Tambang Ilegal Pongkor, Jaringan Produksi hingga Pasar Terungkap

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Bareskrim Telusuri Aliran Dana Judol Internasional Usai Tangkap 321 WNA

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Benhil Jakarta Pusat Terungkap, Korban Tewas dan Tiga Pelaku di Tahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:01 WIB

Komitmen Pelayanan Prima Samsat Cikokol Dapat Respon Positif dari Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:13 WIB

Apresiasi Warga Jadi Motivasi Satpas Daan Mogot Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 4 Mei 2026 - 18:40 WIB

Bottleneck Picu Kemacetan BKT, Polisi Lakukan Pengaturan Intensif hingga Lalu Lintas Normal

Berita Terbaru