CIANJUR, Genzanews.com — Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Kepolisian Resor Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat netto 648,75 gram, yang digelar di depan Gedung Satresnarkoba Polres Cianjur, Senin (20/4/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan capaian signifikan yang berpotensi besar menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Jumlah ini bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga sangat berbahaya jika sampai beredar di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Cianjur
Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SA (34) di kawasan pergudangan Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, pada Rabu (8/4/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan modus relatif sederhana namun terorganisir, yakni bergerak berdasarkan instruksi melalui sambungan telepon dan panduan peta digital.
SA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang berinisial FA, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan di dalam tas kain pada bagasi sepeda motor milik tersangka.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 648,75 gram,” kata Yurikho Hadi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya timbangan elektronik, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kapolres menambahkan, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, pihaknya lebih menyoroti dampak destruktif yang dapat ditimbulkan.
Berdasarkan perhitungan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan hingga hampir 100 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Bukan semata nilai ekonominya yang kami khawatirkan, tetapi efek negatif yang ditimbulkan. Penggagalan ini setara dengan menyelamatkan hampir 100 ribu orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas, bahkan berpotensi terkait dengan sindikat internasional yang memiliki modal besar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Cianjur tengah memburu FA yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi bangsa dari bahaya laten narkoba.(Thalib)







