CILACAP, Genzanews.com — Upaya bersih-bersih lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba terus digencarkan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali memindahkan 263 warga binaan kategori high risk dari enam provinsi ke kawasan Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, sebagai bagian dari strategi penguatan pengamanan dan pembinaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam memberantas narkoba di dalam lapas dan rumah tahanan.
“Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP. Siapapun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti diberlakukan,” ujar Mashudi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, pemindahan tersebut bukan semata langkah represif, melainkan juga bagian dari pendekatan rehabilitatif dan preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan pelanggaran di dalam lapas.
“Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan lapas dan rutan terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Selain kasus narkotika, Mashudi menambahkan bahwa kategori high risk juga mencakup berbagai perilaku lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Intinya, semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah pemindahan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Sebanyak 263 warga binaan yang dipindahkan berasal dari sejumlah wilayah, yakni Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta DKI Jakarta 45 orang.
Para warga binaan tersebut telah tiba di Nusakambangan sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Mashudi menuturkan, para warga binaan akan menjalani pembinaan intensif dengan target perubahan perilaku. Evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan.
“Setelah enam bulan akan dilakukan asesmen. Apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, mereka akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah warga binaan sebelumnya telah berhasil menunjukkan perubahan signifikan hingga diturunkan ke tingkat pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Proses pemindahan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, mulai dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen PAS, aparat kepolisian, hingga petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah di masing-masing daerah.(Thalib)







