Hunian Lapas Melonjak, Ditjen PAS Dorong Pendekatan Restoratif Lewat KUHAP Baru

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs.Mashudi (Foto - Thalib)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs.Mashudi (Foto - Thalib)

JAKARTA, Genzanews.com — Persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan serius. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat, tingkat hunian lapas di Indonesia telah melampaui batas hingga 200 persen dari kapasitas ideal, sebuah kondisi yang dinilai mengancam efektivitas sistem pembinaan narapidana.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan, dari total kapasitas sekitar 146 ribu orang, jumlah penghuni lapas kini membengkak menjadi sekitar 271 ribu orang. Angka tersebut menunjukkan tekanan yang sangat besar terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

“Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi berdampak langsung pada kualitas pembinaan. Overkapasitas harus segera diurai,” ujar Mashudi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, salah satu langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut adalah melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Regulasi baru ini diharapkan mampu mengubah pendekatan penanganan perkara pidana, terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dalam skema baru tersebut, pendekatan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan lebih diutamakan. Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi krusial, khususnya melalui Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan asesmen terhadap pelaku untuk menentukan bentuk pembinaan yang paling tepat.

“Untuk kasus ringan seperti pencurian kecil atau pengguna narkotika, tidak harus selalu berakhir di dalam lapas. Bapas dapat memberikan rekomendasi kepada pengadilan berdasarkan hasil asesmen,” jelasnya.

Mashudi menilai, jika mekanisme ini berjalan optimal dan didukung oleh sinergi antarpenegak hukum, potensi penumpukan penghuni lapas dapat ditekan secara signifikan.

Di sisi lain, persoalan overkapasitas tak lepas dari dominasi perkara narkotika. Data Ditjen PAS menunjukkan sekitar 58 persen penghuni lapas terjerat kasus narkoba, dengan sebagian besar merupakan pengguna. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena hampir 80 persen di antaranya berada pada usia produktif.

“Kita perlu penanganan yang lebih proporsional. Banyak dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar, tetapi terjerat pasal dengan ancaman tinggi,” kata Mashudi.

Untuk itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat, termasuk dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), guna merumuskan kebijakan yang lebih berimbang antara penegakan hukum dan pendekatan rehabilitatif.

Di tengah tekanan kapasitas, Mashudi menegaskan bahwa wajah lapas di Indonesia mulai mengalami transformasi. Stigma sebagai tempat keras dan penuh kekerasan perlahan bergeser menjadi ruang pembinaan yang lebih humanis dan produktif.

Transformasi tersebut juga diarahkan pada penguatan fungsi lapas sebagai pusat kegiatan ekonomi produktif. Sejumlah lapas kini mengembangkan unit usaha berbasis keterampilan warga binaan, mulai dari pertanian, peternakan hingga industri kecil.
Ia bahkan mencontohkan model lapas pada masa lalu yang memiliki unit produksi mandiri di berbagai daerah seperti Cirebon, Sukamiskin, dan Surabaya, yang kini ingin dihidupkan kembali dengan pendekatan modern.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan yang memberi bekal nyata. Warga binaan perlu keterampilan agar siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ditjen PAS telah menjalin lebih dari 800 perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah, untuk mendukung program pembinaan berbasis kemandirian tersebut.

Namun demikian, tantangan tidak hanya datang dari aspek regulasi dan kapasitas, melainkan juga dari kepemimpinan di tingkat unit pelaksana teknis.

Mashudi menyoroti masih adanya pimpinan lapas yang belum optimal memanfaatkan kewenangan untuk berinovasi.

“Kunci keberhasilan ada pada keberanian mengambil inisiatif dan membangun kolaborasi. Jangan terjebak pola lama,” tegasnya.

Dengan dorongan reformasi hukum melalui KUHAP baru dan penguatan sistem pembinaan yang lebih adaptif, pemerintah berharap persoalan klasik overkapasitas lapas dapat diurai secara bertahap, sekaligus menjadi momentum untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh di Indonesia.(Thalib)

Berita Terkait

AJP, Buronan Pembunuhan AS, Ditangkap di Indonesia dan Dipulangkan dengan Pengawalan US Marshals
Dari Penjara ke Ruang Karya: Wajah Baru Pembinaan di Lapas Cipinang
Langkah Tegas Ditjen PAS: 263 Warga Binaan High Risk Digeser ke Nusakambangan
Sinergi Imigrasi dan Seskab, Pelayanan Bandara hingga Perbatasan Ditingkatkan
WCPP 2026 dan Wajah Baru Pemasyarakatan: Prestasi Lahir dari Balik Lapas
Komitmen Tegas Pemerintah: Menteri Imipas Pastikan Lapas Bersih dari Narkotika
Ikrar Tanpa Kompromi: Lapas Pati Deklarasikan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Imigrasi Bongkar Skema Ilegal ke Australia, Tiga WN Pakistan Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:28 WIB

AJP, Buronan Pembunuhan AS, Ditangkap di Indonesia dan Dipulangkan dengan Pengawalan US Marshals

Jumat, 24 April 2026 - 10:34 WIB

Dari Penjara ke Ruang Karya: Wajah Baru Pembinaan di Lapas Cipinang

Jumat, 24 April 2026 - 10:05 WIB

Langkah Tegas Ditjen PAS: 263 Warga Binaan High Risk Digeser ke Nusakambangan

Kamis, 23 April 2026 - 06:56 WIB

Sinergi Imigrasi dan Seskab, Pelayanan Bandara hingga Perbatasan Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:54 WIB

Hunian Lapas Melonjak, Ditjen PAS Dorong Pendekatan Restoratif Lewat KUHAP Baru

Berita Terbaru

Ekbis

Alarm Ketahanan Energi Nasional Ditengah Fiskal Sempit

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:35 WIB

Aktifitas Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cipinang sedang membuat produk Batik Gambar Produk UMKM. (Foto - Thalib)

Kemen Imipas

Dari Penjara ke Ruang Karya: Wajah Baru Pembinaan di Lapas Cipinang

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:34 WIB