JAKARTA, Genzanews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi menuntaskan proses penyidikan terhadap tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Ketiganya diduga menjadi aktor utama dalam jaringan pengiriman warga negara asing secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut di kawasan timur Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan empat warga negara Pakistan oleh jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Aru di wilayah Dobo, Maluku, pada September 2025.
Keempatnya masing-masing berinisial SK, AS, MS, dan SUR, yang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Mereka tergiur tawaran melalui media sosial yang menjanjikan jalur legal menuju Australia, padahal pada praktiknya merupakan upaya penyelundupan manusia,” ujar Hendarsam.
Dalam pengakuannya, para korban menyebut bahwa mereka direkrut oleh SA, seorang WN Pakistan yang berdomisili di wilayah Tangerang. Para korban kemudian diarahkan untuk masuk ke Indonesia secara bertahap pada periode Juni hingga Agustus 2025.
Setibanya di Indonesia, mereka ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan menuju wilayah timur Indonesia, meliputi Ambon, Saumlaki, hingga Dobo.
Di titik inilah, tersangka MS dan MWK diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang menyiapkan sarana transportasi laut untuk menyeberang ke Australia.
Namun, rencana tersebut terendus aparat. Pada 12 September 2025, empat korban diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Kepulauan Aru.
Tiga hari berselang, dua tersangka lainnya, MS dan MWK, ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Tual di Saumlaki. Sementara itu, pengembangan kasus mengarah pada SA yang kemudian berhasil diamankan di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Proses hukum berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 15 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026.
Perkembangan signifikan terjadi pada 10 April 2026, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang merujuk pada Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ia memastikan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing sekaligus meningkatkan penegakan hukum keimigrasian secara terpadu.
“Komitmen kami jelas, setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi kepentingan nasional serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penyelundupan manusia masih menjadi ancaman nyata, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur-jalur rawan.
Pemerintah pun didorong untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menutup celah yang dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional tersebut.(Thalib)







