JAKARTA, Genzanews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AJP yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum negaranya terkait kasus pembunuhan.
Setelah melalui proses penanganan intensif, AJP resmi diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan dideportasi pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan United States Marshals Service.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut tidak lepas dari peran teknologi autogate yang telah terintegrasi dengan sistem pengawasan internasional.
AJP terdeteksi saat melintas di autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, usai tiba dari Taipei, Taiwan.
“Autogate Imigrasi telah terhubung dengan sistem INTERPOL 24/7, sehingga setiap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang dapat langsung teridentifikasi saat pemeriksaan keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan terhadap AJP telah dimulai sejak kedatangannya di Indonesia pada 17 Januari 2026.
Dua hari berselang, yang bersangkutan diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan seluruh aspek teknis dan administratif pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Hendarsam menegaskan, penanganan kasus ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian, yang menekankan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum. Penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang terus diperkuat secara profesional dan akuntabel.
Ditjen Imigrasi memastikan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam negeri maupun mitra internasional, guna menjaga keamanan nasional serta mendukung stabilitas global.(Thalib)







