Tambang baru itu bernama Ekonomi Kreatif.

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GENZANEWS.COM – Jakarta – Dalam dokumen Asta Cita ke-3 Presiden Prabowo Subianto, kita bisa melihat bahwa mengembangkan industri kreatif adalah salah satu misi Presiden Prabowo membawa Indonesia menuju Indonesia emas 2045. Presiden Prabowo melihat potensi ekonomi kreatif Indonesia sangat besar dan berkembang pesat hari ini. Itu saya rasa, kenapa saat ini, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dipisah dengan Kementerian Pariwisata. Tidak lain tujuannya adalah agar lebih fokus dan efektif mengurus berbagai sektor ekonomi kreatif Indonesia.

Saya melihat, pemisahan tersebut merupakan strategi yang tepat dalam upaya merealisasikan target 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang diatur dalam undang undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif adalah sektor yang menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan potensi kreativitas, inovasi, dan teknologi, Indonesia dapat menjadi pusat ekonomi kreatif global.

Bidang-bidang yang termasuk dalam ekonomi kreatif meliputi kuliner, kriya, fesyen, game, conten creator, aplikasi, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, vidio, periklanan, televisi & radio, musik, penerbitan dan fotografi.

Mengutip arah kebijakan ekonomi kreatif dari kementerian ekonomi kreatif, berdasarkan RPJMN 2025-2029, ada 7 poin penting yang harus kita ketahui bersama. Pertama, penguatan ekosistem kreatif berbasis kekayaan budaya dan Intelektual yang didukung telenta, Infrastruktur, dan pembiayaan. Kedua, peningkatan produk bernilai tambah tinggi berbasis seni dan budaya Indonesia sebagai Trendsetter Regional dan Global secara bertahap. Ketiga, peningkatan daya saing indutri konten berbasis kekayaan budaya dan Intelektual. Keempat, pengembangan hub ekonomi kreatif serta klaster ekonomi kreatif dan digital. Kelima, penumbuhan Startup kreatif dan Digital. Keenam, peningkatan partisipasi pada rantai pasok Global. Ketujuh, penguatan kelembagaan ekonomi kreatif.

Melihat 7 poin tersebut, arah kebijakan ekonomi kreatif Indonesia memiliki nilai nilai yang cukup kuat untuk diterjemahkan dalam ekosistem ekonomi kreatif. Hal ini harus kita sambut baik. Mari bergandeng tangan membesarkan ekonomi kreatif Indonesia. Film Animasi Jumbo salah satu bukti bahwa anak bangsa mampu menciptakan karya yang berkualitas,. Alhasil ditonton jutaaan orang dan menjadi film terlaris sepanjang masa di Indonesia.

Mengutip pernyataan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, diberbagai kesempatan, ‘tambang baru Indonesia itu bernama Ekonomi Kreatif’.

 

Ditulis oleh:
Hasbil Mustaqim Lubis
Deputi Ekonomi Kreatif DPP PD

Penulis : Maykel

Editor : Maykel

Berita Terkait

Penggerebekan di Sentul Bongkar Penipuan Daring, 13 WN Jepang Dideportasi
Kementerian Imipas Tegas: Pelanggaran Pengawalan Napi di Kendari Terancam Sanksi Berat
Respons Cepat Pelanggaran WNA, Satgas Dharma Dewata Mulai Beroperasi di Bali
Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional
Di Tengah Kenaikan Harga Emas, Transparansi Jadi Daya Tarik Baru Pelaku Usaha
Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum
Ujian Awal Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko: Kasus Pungli Batam Center Picu Bersih-Bersih Internal
Langkah Strategis Kemenimipas: Pelantikan Pejabat Dorong Reformasi dan Kinerja Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WIB

Penggerebekan di Sentul Bongkar Penipuan Daring, 13 WN Jepang Dideportasi

Rabu, 15 April 2026 - 18:14 WIB

Respons Cepat Pelanggaran WNA, Satgas Dharma Dewata Mulai Beroperasi di Bali

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 21:26 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga Emas, Transparansi Jadi Daya Tarik Baru Pelaku Usaha

Jumat, 10 April 2026 - 18:31 WIB

Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum

Berita Terbaru