CILEGON, Genzanews.com — Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus diperkuat melalui langkah konkret di lapangan. Kepolisian Daerah (Polda) Banten menginisiasi aksi penanaman 1.000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum, Kota Cilegon, Jumat (17/4/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional Gerakan Indonesia Aman Sehat Resik Indah (ASRI).
Kegiatan penghijauan yang dilaksanakan di atas lahan seluas dua hektare ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Hengki bersama Wali Kota Cilegon Robinsar, serta didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.
Dalam sambutannya, Irjen Hengki menegaskan pentingnya integrasi pengelolaan lingkungan berbasis teknologi hingga ke tingkat paling bawah. Ia menyebut, pendekatan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pengelolaan ekosistem secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Gerakan Indonesia ASRI bertujuan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan,” ujar Hengki.
Tak hanya berhenti pada penanaman pohon, Polda Banten juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Edukasi mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik dinilai menjadi langkah sederhana namun berdampak besar, tidak hanya dalam menjaga kebersihan, tetapi juga membuka peluang nilai ekonomi bagi warga.
Hengki juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya menanam pohon sebagai upaya menjaga kualitas udara dan keindahan lingkungan.
Ia menegaskan, berbagai program sosial terus digulirkan Polda Banten melalui inisiatif Jembatan Merah Putih Presisi, termasuk penghijauan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga dukungan terhadap fasilitas pendidikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, Kapolda Banten memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan, harus diimbangi dengan upaya pemulihan lingkungan.
“Pengusaha tambang yang berizin wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang. Penanaman pohon menjadi simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Melalui langkah kolaboratif ini, diharapkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan semakin tumbuh, sekaligus memperkuat peran semua pihak dalam menciptakan ekosistem yang lestari dan berkelanjutan.(Thalib)







