JAKARTA, Genzanews.com — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut diajukan korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dan kini tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan penanganannya telah direkomendasikan ke Direktorat Reserse Kriminal yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Hal ini dilakukan mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS dengan terlapor berinisial Dr. Y (48).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum, kata dia, berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.
Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan publik dinilai penting agar penanganan perkara dapat berlangsung secara kondusif dan berkeadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara serius dan prosedural. Kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana untuk segera melapor, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan darurat 110.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tutup Budi.(Thalib)







