Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Kamis (16/4/2026).
Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan lintas negara.
Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang disertai aktivitas kejahatan siber oleh para warga negara asing tersebut. Kasus ini terungkap dari hasil pengamatan intensif tim intelijen Imigrasi di kawasan Sentul, Babakan Madang, yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sejumlah rumah kontrakan yang dihuni para WNA.
Berbekal temuan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Dari operasi itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa atribut kepolisian Jepang, perangkat komunikasi, hingga alat pengacak sinyal yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan daring.
Dalam proses pemeriksaan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan penipuan internasional yang beroperasi secara terorganisir.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah deportasi tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menegakkan kedaulatan hukum.
Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun terlibat dalam tindak pidana di wilayah Indonesia.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besarnya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan pihak Imigrasi Indonesia. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para warganya serta mendukung proses hukum lanjutan di negaranya.
Ke depan, Ditjen Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya di wilayah-wilayah rawan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa sekaligus memperkuat sistem keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.(Thalib)







