BALI, Genzanews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali melalui langkah strategis dengan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Dharma Dewata, Rabu (15/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan upaya konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di lapangan.
Menurutnya, kehadiran Satgas Dharma Dewata diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum yang melibatkan WNA, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung.
“Satgas ini diharapkan dapat memberikan respons cepat terhadap berbagai potensi pelanggaran, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait aturan keimigrasian,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, patroli akan difokuskan pada wilayah dengan tingkat aktivitas WNA yang tinggi, mengingat Bali merupakan salah satu destinasi wisata utama Indonesia yang menjadi magnet bagi wisatawan mancanegara.
Selain patroli rutin di tingkat wilayah, Ditjen Imigrasi juga akan terus menggiatkan operasi pengawasan skala nasional guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.
“Pengawasan akan terus kami perkuat melalui patroli intensif dan operasi terpadu, sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menekankan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata merupakan langkah strategis untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali.
Program ini mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Jika Satgas Dharma Dewata berfokus pada langkah taktis di lapangan, maka PIMPASA berperan sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa.
Para petugas ini bertugas memberikan edukasi serta mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi antara pengawasan taktis dan pendekatan preventif berbasis masyarakat, Ditjen Imigrasi berharap sistem pengawasan keimigrasian di Bali semakin kuat, adaptif, dan mampu menjawab dinamika global yang terus berkembang.(Thalib)







