BOGOR, Genzanews.com — Praktik pengelolaan gelondongan emas yang diduga ilegal kian marak di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Aktivitas yang disinyalir telah berlangsung cukup lama ini luput dari penindakan, meski dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, proses pengolahan emas tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya. Limbahnya diduga langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan, sehingga mencemari ekosistem sekitar dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan serius. Racun kimia yang digunakan bisa berdampak jangka panjang bagi alam dan warga,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/4/2026).
Selain pencemaran, aktivitas tersebut juga melibatkan penggunaan alat berat dan mesin sedot (robin) yang memperparah kondisi alam. Pendangkalan sungai hingga potensi longsor di bantaran sungai menjadi ancaman nyata yang kini menghantui warga sekitar.
Masyarakat menduga praktik ini belum diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mereka berencana melaporkan langsung temuan tersebut sekaligus mendorong dilakukannya inspeksi mendadak guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan laporkan ke Kang Dedi Mulyadi dan memviralkannya agar ada tindakan tegas. Kami juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” tegas sumber tersebut.
Secara hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 35 dalam regulasi yang sama mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa legalitas tersebut, aktivitas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan, yang berpotensi memicu kecelakaan fatal seperti tambang runtuh.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor menyatakan kesiapan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga kini, pihak yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut belum memberikan keterangan, seolah kebal terhadap hukum.
Warga menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna menuntut penutupan permanen lokasi tambang ilegal tersebut.
“Ini menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan kami. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” pungkas warga.(Thalib)







