KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi,Genzanews.com– Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai menjadi angin segar bagi dunia pemasyarakatan yang selama ini tercekik persoalan klasik: over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa skema sanksi kerja sosial berpotensi signifikan menekan tingkat hunian penjara yang selama ini jauh melampaui daya tampung. Menurutnya, perubahan paradigma pemidanaan ini memberi ruang keadilan yang lebih manusiawi sekaligus realistis.

“KUHP baru memungkinkan orang yang berhadapan dengan hukum tidak harus masuk Lapas, tetapi menjalani hukuman kerja sosial di luar Lapas,” ujar Dedy, Sabtu (17/1/2026).

Pidana kerja sosial tersebut, kata dia, tetap dijalankan di bawah pengawasan ketat aparat, baik di lingkungan Lapas, tempat ibadah, maupun ruang-ruang publik. Artinya, hukuman tetap dijalani, namun tanpa harus menambah sesak penjara.

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karpet merah bagi pelaku kejahatan berulang. Vonis kerja sosial tidak berlaku bagi residivis atau pelaku yang mengulangi tindak pidana.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Sementara dari sisi pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memegang peran penting dalam pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan hukuman tersebut.

“Saat ini memang belum ada produk teknis terkait sanksi kerja sosial. Aparat penegak hukum masih menyesuaikan dengan KUHP Baru,” jelasnya.

Dedy berharap, meskipun bersifat alternatif, pidana kerja sosial tetap dijalankan secara tegas dan tidak setengah hati. Pengawasan yang lemah, menurutnya, justru akan merusak tujuan pemidanaan itu sendiri.

“Pelaku sudah mendapat dispensasi dari hukuman penjara. Maka kerja sosial itu harus diawasi dengan ketat agar tetap memberi efek jera,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya KUHP Baru, wajah pemidanaan Indonesia perlahan bergeser: dari sekadar memenjarakan, menuju penghukuman yang lebih proporsional—tanpa mengorbankan keadilan dan ketertiban sosial.

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal Marak di Bogor, Warga Soroti Pencemaran dan Ancam Aksi Besar
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya, Empat Pelaku Diamankan, Jakarta Utara Tetap Kondusif
Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum
Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap
Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri
Bareskrim Bekuk Otak Judol, Aliran Dana Haram hingga Barang Mewah Disita
Bareskrim Kunci Otak Kasus PT DSI, Skema Pendanaan Fiktif Terbongkar
Ketika Hunian Vertical Berubah Jadi Ancaman: Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Ekstasi Tersembunyi

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Tambang Emas Ilegal Marak di Bogor, Warga Soroti Pencemaran dan Ancam Aksi Besar

Senin, 13 April 2026 - 04:49 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya, Empat Pelaku Diamankan, Jakarta Utara Tetap Kondusif

Jumat, 10 April 2026 - 18:31 WIB

Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 23:22 WIB

Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap

Sabtu, 4 April 2026 - 18:22 WIB

Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri

Berita Terbaru