Jakarta, Genzanews.com – Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan ternama dr Richard Lee kembali tertahan. Polisi menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee yang sedianya digelar hari ini, Senin (19/1/2026), dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penundaan tersebut terjadi setelah pihak Richard Lee mengajukan permohonan resmi kepada penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Kombes Budi Hermanto—akrab disapa Buher—di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Buher menegaskan, hingga kini belum ada kepastian jadwal pemeriksaan ulang. Penyidik, kata dia, masih menunggu kondisi tersangka membaik sebelum menentukan waktu lanjutan pemeriksaan.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial karena akan masuk ke tahap pendalaman materi baru. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, sempat menyatakan bahwa agenda pemeriksaan 19 Januari 2026 akan menggali keterangan tambahan yang belum tersentuh pada pemeriksaan sebelumnya.
“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Setelah itu masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sempat terjeda, namun kini kembali menjadi sorotan publik seiring status Richard Lee sebagai figur publik di industri kecantikan.
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran serius terkait perlindungan konsumen dalam produk dan layanan treatment kecantikan yang dikelolanya.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tidak ringan, yakni:
UU Kesehatan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Aparat memastikan penegakan hukum tetap berjalan demi memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, khususnya di industri kecantikan yang kerap luput dari pengawasan ketat.
Penundaan pemeriksaan kali ini pun memantik perhatian publik: apakah sekadar kendala kesehatan, atau justru akan menjadi babak panjang dalam pusaran hukum yang membelit sang dokter selebritas.(IWAN)







