Roy Suryo Cs Hadirkan 7 Saksi Ahli, Polda Metro Kembali Panaskan Kasus Ijazah Jokowi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda metro jaya.Kombes Pol Budi Hermanto

Kabid Humas Polda metro jaya.Kombes Pol Budi Hermanto

Jakarta, Genzanews.com – Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir. Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tujuh saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs, tersangka klaster kedua, pada Selasa (20/1/2026). Pemeriksaan ini menjadi penentu arah pembuktian dalam perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik.

“Besok, tanggal 20 Januari 2026 ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurut Buher—sapaan akrabnya—penyidik hari ini juga telah memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, polisi masih menutup rapat identitas serta keahlian para saksi yang dihadirkan, memicu spekulasi publik soal strategi pembelaan yang sedang disusun.

Tak hanya klaster kedua, penyidik juga bersiap memanggil para tersangka klaster pertama. Meski belum diumumkan tanggal pastinya, pemeriksaan terhadap mereka dipastikan berlangsung dalam bulan Januari ini.

“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” tegas Buher.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Namun dinamika kasus ini tak sepenuhnya lurus. Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut usai keduanya menempuh jalur restorative justice (RJ) pada 14 Januari 2026. Langkah ini memantik perdebatan, di tengah sorotan publik yang menuntut penegakan hukum tetap berjalan transparan dan tegas.

Kini, sorotan tertuju pada pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Roy Suryo Cs. Apakah keterangan mereka mampu menggoyang konstruksi perkara, atau justru memperkuat posisi penyidik? Polda Metro Jaya tampaknya bersiap menguji semuanya di meja hukum.(IWAN)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi: Peredaran Obat Ilegal di Jakarta Pusat Digulung
Kasus Pembunuhan di Tangsel Terungkap Kilat, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka
Aksi Nyata dari Tanah Rawa: Polda Banten Tanam Harapan Lewat 1.000 Pohon
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kekerasan Seksual di Kampus, Terlapor Inisial Dr. Y
Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya, Empat Pelaku Diamankan, Jakarta Utara Tetap Kondusif
2.730 Personel Gabungan Amankan Laga Panas Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya di Stadion Utama Gelora Bung Karno
Dari Dialog ke Aksi: Divisi Humas Polri Bangun Ekosistem Aman di Era Kecerdasan Artifisial

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:46 WIB

Gerak Cepat Polisi: Peredaran Obat Ilegal di Jakarta Pusat Digulung

Sabtu, 18 April 2026 - 00:39 WIB

Kasus Pembunuhan di Tangsel Terungkap Kilat, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Aksi Nyata dari Tanah Rawa: Polda Banten Tanam Harapan Lewat 1.000 Pohon

Rabu, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kekerasan Seksual di Kampus, Terlapor Inisial Dr. Y

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Berita Terbaru