Bogor,Genzanews.com– Kepadatan hunian masih menjadi tantangan serius di Lapas Kelas IIA Bogor. Dari kapasitas ideal 394 orang, lembaga pemasyarakatan ini kini dihuni 852 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Angka itu lebih dari dua kali lipat daya tampung yang seharusnya.
Saat hendak bertemu Kepala Lapas R. Budiman P. Kusumah yang tengah menjalankan tugas luar, awak media diterima Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rapril Ramadhon, Jumat (27/2/2026). Dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan, Rapril memaparkan kondisi terkini lapas, tantangan overkapasitas, hingga harapan besar terhadap penerapan KUHAP baru.
“Isinya sekarang 852 orang dari kapasitas 394. Hampir semua lapas memang overkapasitas. Mudah-mudahan dengan undang-undang terbaru ini bisa membantu mengurangi kepadatan,” ujar Rapril.
Mayoritas Kasus Narkotika
Rapril mengungkapkan, mayoritas penghuni Lapas Kelas IIA Bogor terjerat kasus narkotika. Untuk menekan kepadatan, pihaknya rutin melakukan pemindahan narapidana ke lapas lain di wilayah Kantor Wilayah Jawa Barat.
“Dalam tiga bulan terakhir, mungkin sudah sekitar 100 narapidana kita pindahkan ke lapas lain di wilayah Kanwil Jabar. Ini jadi agenda rutin, nanti menjelang Lebaran atau pertengahan Ramadan kita ada oper Napi lagi,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembinaan tetap berjalan optimal. Overkapasitas, menurut Rapril, berdampak langsung pada efektivitas pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan dan pelatihan keterampilan.
“Kalau masjid kapasitasnya 500 orang tapi isinya 800, tentu tidak bisa maksimal. Dengan kapasitas yang lebih ideal, pembinaan kepribadian dan kemandirian bisa berjalan lebih baik,” tegasnya.
Hukuman Berat Dipindah ke Gunung Sindur
Untuk narapidana dengan hukuman berat, Lapas Bogor telah melakukan pemindahan ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
“Untuk hukuman mati ada tiga orang, seumur hidup dua orang, sudah kita pindahkan. Sekarang yang tertinggi di sini hukuman 15 tahun,” jelas Rapril.
Sementara itu, tahanan perempuan masih ada yang dititipkan di Lapas Bogor akibat renovasi ruang tahanan perempuan di Rutan Polres Cibinong. Selain itu, terdapat pula titipan dari kejaksaan maupun pengadilan dengan pertimbangan fasilitas di tempat asal sedang diperbaiki.
KUHAP Baru dan Kerja Sosial
Rapril menyambut positif KUHAP terbaru yang membuka ruang lebih luas untuk hukuman alternatif seperti kerja sosial.
“Kalau saya tidak salah baca, ada beberapa pasal yang membuka ruang kerja sosial. Ini sangat membantu untuk pengurangan beban lapas,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut tetap melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pendampingan sejak tahap prajudikasi hingga proses peradilan. Dengan demikian, tidak semua pelanggaran harus berujung pada pidana penjara.
“Kalau ancamannya di bawah lima tahun, ada peluang untuk kerja sosial atau pembinaan di luar. Ini sangat positif,” katanya.
Pembinaan: Dari Ayam Petelur hingga Mochi
Di tengah keterbatasan ruang, Lapas Kelas IIA Bogor tetap menggenjot program pembinaan kemandirian. Saat ini terdapat sekitar 1.500 ekor ayam petelur yang dikelola WBP. Selain itu, warga binaan juga memproduksi roti dan mochi.
“Hasilnya kadang kita jual, kadang jadi oleh-oleh untuk tamu. Sebagian masuk sebagai PNBP, sebagian lagi untuk premi kerja warga binaan dan mendukung kebutuhan makan di dalam,” jelas Rapril.
Namun ia menegaskan, esensi pembinaan bukan semata-mata mengejar penerimaan negara.
“Tujuan utamanya agar warga binaan punya keterampilan saat kembali ke masyarakat. Bukan hanya soal PNBP. Kita ingin mereka punya bekal hidup supaya tidak mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Program pembinaan dibagi dalam dua aspek: kemandirian dan kepribadian. Untuk kemandirian, pelatihan meliputi produksi makanan, peternakan, hingga keterampilan teknis. Sementara pembinaan kepribadian diwujudkan melalui kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing, baik pengajian maupun ibadah Nasrani.
Terminal Terakhir Sistem Peradilan
Rapril mengingatkan, lembaga pemasyarakatan adalah “terminal terakhir” dalam sistem peradilan pidana.
“Kami ini unsur terakhir. Dari sini tidak ada lagi kembali ke polisi, jaksa, atau pengadilan. Tugas kami mengintegrasikan mereka kembali ke keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan pesan reflektif bagi para warga binaan.
“Tidak ada kata terlambat untuk berubah. Mau umur 20 tahun atau sudah tua, kesempatan itu selalu ada. Tapi perubahan tetap kembali pada orangnya masing-masing,” tutup Rapril.
Dengan beban hunian lebih dari 200 persen kapasitas, Lapas Kelas IIA Bogor kini bertumpu pada sinergi pemindahan narapidana, optimalisasi KUHAP baru, dan penguatan pembinaan. Harapannya, lembaga pemasyarakatan tak lagi sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, melainkan ruang rehabilitasi yang benar-benar mengantar warga binaan kembali sebagai pribadi yang lebih baik.(Thalib)







