Jakarta,Genzanews – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di berbagai daerah.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menilai peredaran kendaraan bodong tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menyeret pemilik kendaraan ke dalam persoalan hukum.
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bekas.
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Wibowo dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta memahami sejumlah perbedaan antara dokumen kendaraan asli dan palsu.
Pada BPKB asli, misalnya, terdapat hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan.
Selain itu, bahan kertas pada dokumen asli umumnya lebih tebal dan memiliki kualitas cetak yang tajam. Sebaliknya, dokumen palsu cenderung menggunakan kertas tipis dengan hasil cetakan yang tampak buram.
Dokumen kendaraan asli juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian. Fitur ini biasanya tidak ditemukan atau tidak berfungsi pada dokumen palsu.
Ciri lain yang dapat diperhatikan adalah lambang Polri pada STNK dan BPKB asli yang terasa timbul saat diraba serta dapat terlihat jelas ketika disinari lampu ultraviolet. Pada dokumen palsu, fitur tersebut umumnya tidak ada atau tidak berfungsi.
Wibowo menambahkan, masyarakat disarankan melakukan langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas, salah satunya dengan melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat melalui layanan cek fisik bantuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keaslian kendaraan beserta dokumen yang menyertainya, sekaligus menghindari potensi penipuan di kemudian hari.(Thalib)







