Jakarta, Genzanews.com – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Korban, seorang perempuan berinisial I (49), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa ini sempat mengundang keprihatinan warga sekitar, namun respons cepat kepolisian memastikan kasus tersebut segera terurai.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41).
Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar bersama pada Rabu malam (15/4/2026), lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan kondisi korban baik-baik saja. Setelah pelaku pergi, korban ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim kepolisian mampu mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons setiap tindak kejahatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Kombes Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan, sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” tutupnya.(Thalib)







