Gerak Cepat Polisi: Peredaran Obat Ilegal di Jakarta Pusat Digulung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. (Foto - Ist)

Barang Bukti obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. (Foto - Ist)

JAKARTA, Genzanews.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Informasi dari warga kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku berikut barang bukti,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.

Dari tangan ketiganya, disita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku kemudian dikembangkan lebih lanjut. Sehari berselang, Jumat (17/4), polisi kembali mengungkap kasus serupa di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya berinisial I dan A berhasil diamankan bersama barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, menyebut total barang bukti yang diamankan dari dua pengungkapan tersebut mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Jumlah ini cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” jelas Kapolsek Sawah Besar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan sekaligus kesehatan masyarakat,” tegasnya.(Thalib)

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Tangsel Terungkap Kilat, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka
Aksi Nyata dari Tanah Rawa: Polda Banten Tanam Harapan Lewat 1.000 Pohon
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kekerasan Seksual di Kampus, Terlapor Inisial Dr. Y
Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya, Empat Pelaku Diamankan, Jakarta Utara Tetap Kondusif
2.730 Personel Gabungan Amankan Laga Panas Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya di Stadion Utama Gelora Bung Karno
Dari Dialog ke Aksi: Divisi Humas Polri Bangun Ekosistem Aman di Era Kecerdasan Artifisial
Tanpa Kuota Khusus, Polri Pastikan Seleksi Akpol 2026 Objektif dan Akuntabel

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:46 WIB

Gerak Cepat Polisi: Peredaran Obat Ilegal di Jakarta Pusat Digulung

Sabtu, 18 April 2026 - 00:39 WIB

Kasus Pembunuhan di Tangsel Terungkap Kilat, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WIB

Aksi Nyata dari Tanah Rawa: Polda Banten Tanam Harapan Lewat 1.000 Pohon

Rabu, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kekerasan Seksual di Kampus, Terlapor Inisial Dr. Y

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Berita Terbaru