Blora,Genzanews.com– Praktik penyelewengan distribusi bahan bakar bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggagalkan upaya pengangkutan dan niaga ilegal LPG 3 kilogram setelah meringkus seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Penangkapan dilakukan di jalur strategis Blora–Cepu, tepatnya di wilayah Kecamatan Jepon, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. FS diamankan saat mengemudikan kendaraan pick up yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut ratusan tabung gas bersubsidi secara ilegal.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur tersebut.
“Petugas menerima informasi adanya kendaraan pick up Mitsubishi L300 dengan bak yang dimodifikasi lebih tinggi dan tertutup terpal. Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan tersebut kami hentikan dan periksa,” ujarnya.20/4/26
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi. Berdasarkan interogasi awal, tabung-tabung tersebut diduga berasal dari wilayah Tuban, Jawa Timur, dan akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.
“Modus ini jelas merugikan masyarakat karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Penyalahgunaan distribusi seperti ini akan berdampak pada kelangkaan di tingkat konsumen,” tegas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, terpal penutup, troli besi, plastik segel kuning, serta satu unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,8 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
FS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Wawan Andi Susanto.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa distribusi energi bersubsidi masih rawan disalahgunakan, dan peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam membantu aparat mengungkap praktik ilegal di lapangan.(Fito)







