JAKARTA, Genzanews.com — Upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026 kembali diperkuat.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 WNI yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara non prosedural.
Penundaan dilakukan pada Jumat (1/5) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Seluruh rombongan dijadwalkan terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total tersebut, 12 orang merupakan laki-laki dan 11 lainnya perempuan.
Kepala pemeriksaan mengungkapkan, indikasi pelanggaran terdeteksi saat petugas menemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang dibawa.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pada awalnya, mereka memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji,” ungkap sumber di lapangan.
Dalam rombongan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural.
Atas temuan itu, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian. Hasil koordinasi memutuskan seluruh rombongan ditunda keberangkatannya.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026.
Imigrasi meningkatkan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mengoptimalkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi guna mencegah praktik serupa.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menunda keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non prosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa peningkatan kewaspadaan menjadi instruksi utama bagi seluruh jajaran selama periode haji berlangsung.
Menurutnya, langkah pencegahan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi WNI dari potensi penyalahgunaan visa serta risiko hukum di negara tujuan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Hendarsam.
Masyarakat pun diimbau untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum selama berada di Tanah Suci. (Thalib)













