JAKARTA, Genzanews.com — Komitmen memperkuat integritas dan kedisiplinan aparatur terus ditegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui langkah penegakan hukum disiplin yang tegas, objektif, dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I., dalam pemaparan di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Rabu (29/4/2026).
Dalam paparannya, Yan Sultra mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, hingga 24 April 2026, sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai telah berhasil diungkap dan ditindak.
Dari jumlah tersebut, 212 kasus dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, sementara 62 kasus lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi.
Pelanggaran disiplin paling banyak terjadi pada pegawai yang bertugas di lini terdepan, khususnya dalam sektor pelayanan publik dan pengamanan.
Tak hanya itu, penindakan juga menyasar pejabat struktural, mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan tanpa pandang jabatan.
Secara demografis, pelanggaran didominasi oleh pegawai berusia antara 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III. Dari keseluruhan kasus berat, tercatat sebanyak 71 pegawai telah dijatuhi sanksi pemberhentian.
Pelanggaran tersebut meliputi ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlibatan dalam tindak pidana, hingga pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.
“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Jenis pelanggaran harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan,” tegas Yan Sultra.
Di sisi lain, pendekatan pembinaan juga terus diperkuat. Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan.
Program ini difokuskan pada peningkatan disiplin, penguatan integritas, serta perbaikan kinerja dan perilaku aparatur.
Selain penindakan dan pembinaan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, serta penerapan profiling pegawai dan sistem peringatan dini.
Upaya lain yang terus didorong meliputi pembangunan Zona Integritas dan optimalisasi peran Unit Kepatuhan Internal.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Inspektur Jenderal Kemen imipas.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melalui sejumlah kanal pengaduan, seperti SP4N Lapor yang dikelola Kementerian PAN-RB, layanan PANTAU IMIPAS oleh Inspektorat, serta Whistle Blowing System (WBS) Kemenimipas.
Menutup keterangannya, Yan Sultra menegaskan komitmen institusinya untuk terus berbenah dan memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kemenimipas akan memastikan setiap aparatur bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Thalib)














