Reformasi Diuji: Skandal ‘Sel Sultan’ Blitar Berakhir dengan Pencopotan Tiga Petugas

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto - Ist)

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto - Ist)

JAKARTA, Genzanews.com – Dugaan praktik jual beli fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencoreng wajah sistem pembinaan narapidana.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merespons cepat isu “sel sultan” di Lapas Kelas IIB Blitar dengan mencopot tiga petugas, termasuk Kepala Pengamanan, begitu indikasi pelanggaran mencuat ke permukaan.

Langkah ini bukan sekadar reaksi administratif, melainkan sinyal kuat bahwa praktik transaksional di balik jeruji besi tak lagi bisa ditoleransi.

Dugaan adanya penawaran kamar eksklusif dengan tarif fantastis mencapai Rp100 juta kepada narapidana baru pada April 2026 menjadi titik awal terbukanya kasus tersebut.

Informasi itu pertama kali muncul dari laporan warga binaan sendiri. Kesaksian internal ini kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Jawa Timur.

Dari penelusuran awal, indikasi pelanggaran dinilai cukup kuat hingga berujung pada pembebastugasan sejumlah petugas.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan para oknum yang diduga terlibat telah ditarik ke tingkat wilayah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses ini dilakukan guna mempercepat pengumpulan bukti sekaligus menjaga objektivitas penanganan perkara.

“Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berdasarkan surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, Kamis (30/4/2026).

Di sisi lain, Kepala Lapas Blitar, Iswandi, mengakui bahwa laporan warga binaan menjadi pintu masuk utama pengungkapan kasus.

Fakta ini sekaligus menunjukkan adanya celah pengawasan internal yang dimanfaatkan untuk praktik tidak sah, yang berpotensi merusak prinsip kesetaraan dalam pembinaan narapidana.

Proses hukum administratif kini bergerak ke tahap berikutnya. Tim Kepatuhan Internal, baik di tingkat pusat maupun wilayah, tengah merampungkan konstruksi kasus sebelum menjatuhkan sanksi disiplin berat.

Usulan hukuman telah dilayangkan ke Inspektorat Jenderal, membuka kemungkinan konsekuensi paling serius bagi para pelanggar, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung dan belum mencapai tahap final.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap keputusan berbasis bukti yang kuat, bukan sekadar tekanan opini publik.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, mengungkapkan bahwa sebagian petugas sudah lebih dahulu diamankan ke kantor wilayah guna mempercepat klarifikasi.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi intervensi serta memastikan integritas proses pemeriksaan.

Kasus ini memperpanjang daftar pelanggaran disiplin di lingkungan Kemenimipas. Sejak kementerian tersebut berdiri pada Oktober 2024, ratusan pegawai telah dijatuhi sanksi, puluhan di antaranya berujung pemecatan tidak hormat.

Data ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan masih menghadapi tantangan serius.

Di tengah sorotan publik, Kemenimipas menegaskan prinsip “nol toleransi” terhadap penyalahgunaan wewenang. Integritas disebut sebagai fondasi utama yang tidak bisa ditawar dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil dan bersih.

Lebih jauh, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga pemasyarakatan dinilai krusial. Laporan dari dalam lapas yang memicu pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem internal, tetapi juga partisipasi publik.

Kasus “sel sultan” di Blitar kini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi pemasyarakatan.

Publik menanti, apakah penindakan akan berhenti pada pencopotan jabatan, atau benar-benar berujung pada hukuman yang setimpal sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi praktik serupa di tempat lain. (Thalib)

Berita Terkait

Gagal Kabur ke Kuala Lumpur, Tiga WNA DPO Kasus Pencurian Rumah Mewah di Bogor Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai
23 WNI Tujuan Jeddah Ditunda, Imigrasi Perketat Pengawasan Haji 2026
Imigrasi Sukabumi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 16 WNA Diamankan di Pelabuhan Ratu
Ditjen Imigrasi Optimalkan Kebijakan Visa untuk Dukung Event Seni dan Olahraga Internasional
Polda Jateng dan Lapas Semarang Perkuat Sinergi, Perang terhadap Narkoba di Balik Jeruji Diperketat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Pegawai Dipecat
Dirjen Imigrasi Luncurkan PMI Lounge, Tingkatkan Layanan Bermartabat untuk Pekerja Migran Indonesia
Bazar Karya Warga Binaan Warnai HBP ke-62, Bukti Nyata Pembinaan Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gagal Kabur ke Kuala Lumpur, Tiga WNA DPO Kasus Pencurian Rumah Mewah di Bogor Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:15 WIB

23 WNI Tujuan Jeddah Ditunda, Imigrasi Perketat Pengawasan Haji 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:59 WIB

Reformasi Diuji: Skandal ‘Sel Sultan’ Blitar Berakhir dengan Pencopotan Tiga Petugas

Kamis, 30 April 2026 - 21:31 WIB

Imigrasi Sukabumi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 16 WNA Diamankan di Pelabuhan Ratu

Kamis, 30 April 2026 - 18:42 WIB

Ditjen Imigrasi Optimalkan Kebijakan Visa untuk Dukung Event Seni dan Olahraga Internasional

Berita Terbaru