DENPASAR, Genzanews.com — Upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Ketiganya, JW (33), RW (37), dan HL (39), warga negara Tiongkok, diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/4/2026).
Ketiga pria tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan Visa on Arrival.
Namun, upaya mereka untuk meninggalkan wilayah Indonesia terhenti setelah petugas imigrasi mencurigai gerak-gerik saat proses pemeriksaan sebelum keberangkatan menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ550.
Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pendalaman data keimigrasian dan koordinasi lintas instansi. Hasilnya, ketiganya terkonfirmasi masuk dalam DPO berdasarkan laporan kepolisian dari Polresta Bogor Kota.
Dari hasil penelusuran, ketiganya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah mewah di wilayah Bogor.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengenakan topeng bermotif wajah pesepak bola serta sarung tangan hitam guna menyamarkan identitas.
Rumah yang menjadi target diketahui dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang berlibur ke Tiongkok bersama keluarga sejak 18 Maret 2026. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.
Setelah identitas dan status hukum ketiganya dipastikan, pihak imigrasi langsung menunda keberangkatan. Pada Jumat (2/5/2026) pukul 07.00 WITA, dilakukan serah terima resmi kepada penyidik Polresta Bogor Kota di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyerahan turut disertai dokumen perjalanan masing-masing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan bandara sebagai garda terdepan dalam mencegah pelarian pelaku kejahatan.
“Bandara bukan tempat untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Setiap perlintasan kami awasi secara ketat melalui sistem pengawasan terpadu dan koordinasi lintas instansi,” ujar Bugie.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felicia Sengky Ratna, mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajaran imigrasi dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti kuat efektivitas pengawasan keimigrasian di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, yang dalam kasus ini melibatkan Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, serta Imigrasi Ngurah Rai.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas wilayah, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya dilanjutkan oleh Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Thalib)













