GENZANEWS.COM– JAKARTA: Sebuah langkah monumental dalam sejarah penegakan hukum ekonomi kembali ditorehkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun, hasil dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Acara penyerahan yang sarat makna ini digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Momen bersejarah itu turut dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, di mana Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana hasil rampasan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” tegas Burhanuddin, menandai komitmen Kejagung untuk mengembalikan setiap rupiah yang dirampas koruptor kepada rakyat.
Dalam acara simbolis tersebut, ditampilkan uang senilai Rp2,4 triliun dari total Rp13,255 triliun yang berhasil dikumpulkan. “Jumlah yang diserahkan simbolis karena keterbatasan ruang, namun nilai pengembaliannya utuh,” jelas Jaksa Agung.
Tiga perusahaan besar yang terseret dalam kasus ini — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — disebut menjadi sumber dana pengganti.
Rinciannya, Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group senilai Rp1,8 triliun.
Meski begitu, masih terdapat Rp4,4 triliun yang belum disetorkan sepenuhnya. Kedua perusahaan terakhir disebut telah mengajukan penundaan pembayaran.
Namun Kejagung tidak memberi ruang longgar. Sebagai jaminan, kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan aset kebun sawit mereka senilai tunggakan tersebut.
“Kami memahami kondisi ekonomi, tapi tidak berarti menoleransi. Penundaan hanya kami izinkan dengan jaminan kebun sawit yang nilainya setara Rp4,4 triliun,” ujar Burhanuddin tegas.
Ia menambahkan, Kejagung akan terus menekan pihak perusahaan untuk segera melunasi seluruh kewajiban mereka. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Setiap kerugian negara harus segera kami kembalikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Burhanuddin menekankan bahwa langkah besar ini bukan sekadar keberhasilan hukum, melainkan bukti nyata penegakan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah wujud nyata penegakan keadilan ekonomi. Semua ini hanya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.







