GENZANEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Namun, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menegaskan bahwa perubahan format ini tidak mengubah kekuatan hukum maupun manfaat dari dokumen tersebut.
“Tidak ada perbedaan sama sekali. Dalam hal fidusia, BPKB elektronik sama saja dengan BPKB cetak. Manfaatnya, legalitasnya, dan kekuatan hukumnya tetap sama,” tegas Sumardji dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube resmi Korlantas Polri.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah menggunakan BPKB elektronik tetap dapat dijadikan jaminan di lembaga keuangan, sebagaimana BPKB konvensional. Justru, penerapan e-BPKB diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan keamanan data kendaraan dari potensi pemalsuan dan kehilangan dokumen fisik.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Sumardji menjelaskan bahwa program e-BPKB telah mulai diterapkan sejak Maret 2025 di seluruh Polda se-Indonesia. Untuk tahap awal, sistem ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat baru, sementara untuk kendaraan BBN2 masih menggunakan BPKB konvensional.
Dengan sistem digital ini, Korlantas Polri berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengurangi aspek legalitas dan keabsahan dokumen kendaraan bermotor.







