Kemenko Perekonomian Raih Opini WTP ke-17, Tegaskan Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GENZA NEWS – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenko Perekonomian dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Alhamdulillah, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenko Perekonomian untuk yang ke-17 kalinya sejak tahun 2008,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/10).


Cerminan Transparansi dan Akuntabilitas

Penyusunan Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Langkah ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Opini WTP dari BPK mencerminkan bahwa laporan keuangan Kemenko Perekonomian telah disajikan secara wajar, mencakup empat aspek utama, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Komitmen terhadap Good Governance dan Continuous Improvement

Menko Airlangga menekankan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari upaya peningkatan kinerja, melainkan menjadi standar yang harus terus dijaga dan diperkuat.

Opini WTP bagi Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian adalah standar wajib yang harus dipertahankan. Capaian ini harus menjadi pendorong untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, mengembangkan sistem pengendalian internal yang memadai, serta memperkuat penerapan Governance, Risk and Compliance (GRC) di lingkungan Kemenko Perekonomian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemahaman yang tepat terhadap opini WTP penting untuk memastikan setiap kegiatan yang dijalankan memiliki pengendalian internal yang kuat, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.


Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan perbaikan tata kelola, Kemenko Perekonomian akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024.

Tindak lanjut tersebut akan dilakukan sesuai rencana aksi (action plan) dan tenggat waktu yang telah disepakati bersama, serta dimonitor secara periodik untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.


Dengan capaian opini WTP ke-17 ini, Kemenko Perekonomian menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berintegritas.

Penulis : Maykel

Editor : Maykel

Berita Terkait

Penggerebekan di Sentul Bongkar Penipuan Daring, 13 WN Jepang Dideportasi
Kementerian Imipas Tegas: Pelanggaran Pengawalan Napi di Kendari Terancam Sanksi Berat
Respons Cepat Pelanggaran WNA, Satgas Dharma Dewata Mulai Beroperasi di Bali
Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional
Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum
Ujian Awal Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko: Kasus Pungli Batam Center Picu Bersih-Bersih Internal
Langkah Strategis Kemenimipas: Pelantikan Pejabat Dorong Reformasi dan Kinerja Berintegritas
Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak Konflik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WIB

Penggerebekan di Sentul Bongkar Penipuan Daring, 13 WN Jepang Dideportasi

Rabu, 15 April 2026 - 18:14 WIB

Respons Cepat Pelanggaran WNA, Satgas Dharma Dewata Mulai Beroperasi di Bali

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 18:31 WIB

Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Ujian Awal Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko: Kasus Pungli Batam Center Picu Bersih-Bersih Internal

Berita Terbaru