GENZANEWS.COM-JAKARTA – Belakangan ini masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta, diresahkan oleh maraknya SMS yang mengatasnamakan pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas. Pesan-pesan tersebut dikirim dari berbagai nomor tidak dikenal, seperti 0822-xxxx hingga 0812-163-xxxx, dengan isi serupa: peringatan pembayaran denda tilang dan imbauan untuk segera mengakses sebuah tautan yang disebut terkait “kejaksaan”.
Lebih mencurigakan lagi, beberapa pesan bahkan menggunakan tautan palsu bertuliskan “kejeksaan”, yang jelas merupakan upaya memanipulasi dan menipu masyarakat. Modus ini membuat banyak warga kebingungan dan akhirnya melaporkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menanggapi keresahan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa seluruh SMS yang beredar itu tidak benar alias hoaks.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bahwa kami tidak pernah menggunakan nomor-nomor tersebut untuk pemberitahuan pelanggaran lalu lintas. Polda Metro Jaya hanya menggunakan nomor WhatsApp yang telah terverifikasi resmi oleh Meta, dengan nama ETLE Ditlantas PMJ,” tegas AKBP Ojo.
Ia menambahkan bahwa tautan maupun pesan yang mengarahkan masyarakat untuk membayar denda melalui link mencurigakan sangat mungkin merupakan modus penipuan yang berpotensi mencuri data pribadi.
“Saya menghimbau masyarakat agar berhati-hati. Jangan sembarangan membuka link yang tidak jelas asal-usulnya. Hal itu bisa membahayakan dan berisiko membuat data di handphone kita dicuri atau disalahgunakan,” lanjutnya.
AKBP Ojo memastikan, bila masyarakat menerima SMS semacam itu, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut hoaks dan tidak berhubungan dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Sekali lagi, apabila terdapat informasi seperti itu, saya pastikan itu adalah berita yang tidak benar. Terima kasih,” tutup AKBP Ojo.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pesan-pesan mencurigakan dan hanya mempercayai pemberitahuan resmi yang memiliki verifikasi jelas dari pihak kepolisian.







