Jakarta,Genzanews.com – Praktik parkir liar dengan tarif mencekik di kawasan elite Setiabudi, Jakarta Selatan, akhirnya ditertibkan polisi. Aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 langsung direspons cepat oleh Polsek Metro Setiabudi, Kamis (16/1/2025).
Laporan tersebut menyoroti ulah juru parkir liar yang mematok tarif sepeda motor hingga Rp10.000 untuk durasi parkir sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Tak hanya mahal, aktivitas parkir itu juga memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, layanan 110 menjadi jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan diterima call center 110 sekitar pukul 14.53 WIB. Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton, bersama anggota piket Binmas dan Pospol, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
“Hasil pemeriksaan petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut seharusnya Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” ungkapnya.
Polisi pun memberikan imbauan tegas kepada juru parkir agar tidak memungut tarif di luar ketentuan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
Langkah cepat ini menjadi sinyal keras bahwa praktik parkir liar yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi, sekaligus menegaskan peran penting partisipasi publik melalui layanan darurat 110. (IWAN)







