RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAGENZANEWS.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sudah mendesak untuk disahkan. Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana wajib dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI dalam Pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

Wamenkum mengatakan, bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga didasarkan pada pertimbangan cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat, serta kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan.

“(Keadaan tersebut) mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP,” kata Wamenkum yang dikenal dengan sapaan Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini mengatakan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, perda, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujar Eddy.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” tambahnya.

Secara garis besar, RUU tentang Penyesuaian Pidana ini disusun menjadi tiga bab, yakni BAB I mencakup Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, BAB II tentang Penyesuaian Pidana dalam Perda, dan BAB III tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan UU KUHP.

Penulis : Maykel

Editor : Maykel

Berita Terkait

Penggerebekan di Sentul Bongkar Penipuan Daring, 13 WN Jepang Dideportasi
Kementerian Imipas Tegas: Pelanggaran Pengawalan Napi di Kendari Terancam Sanksi Berat
Respons Cepat Pelanggaran WNA, Satgas Dharma Dewata Mulai Beroperasi di Bali
Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional
Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum
Ujian Awal Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko: Kasus Pungli Batam Center Picu Bersih-Bersih Internal
Langkah Strategis Kemenimipas: Pelantikan Pejabat Dorong Reformasi dan Kinerja Berintegritas
Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak Konflik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WIB

Penggerebekan di Sentul Bongkar Penipuan Daring, 13 WN Jepang Dideportasi

Rabu, 15 April 2026 - 18:14 WIB

Respons Cepat Pelanggaran WNA, Satgas Dharma Dewata Mulai Beroperasi di Bali

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Polri Siap Jadi Garda Terdepan Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 18:31 WIB

Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Ujian Awal Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko: Kasus Pungli Batam Center Picu Bersih-Bersih Internal

Berita Terbaru