Sindikat Love Scamming Internasional Digulung Imigrasi: 27 WNA Beroperasi dari Klaster Mewah Tangerang, Korban Didominasi Warga Korea Selatan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Genzanews.con – Di balik pagar tinggi dan kemewahan klaster elite Kabupaten Tangerang, aparat negara membongkar kejahatan siber lintas negara yang menjijikkan. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap sindikat love scamming internasional yang dikendalikan warga negara asing, memanfaatkan manipulasi emosional, teknologi kecerdasan buatan (AI), hingga praktik pemerasan digital.

Dalam operasi penindakan keimigrasian sepanjang Januari 2026, 27 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kejahatan siber terorganisasi yang menyasar korban di luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka beroperasi rapi, terstruktur, dan lintas negara, dengan memanfaatkan teknologi AI untuk menipu dan memeras korban,” tegas Yuldi.

Beroperasi Bertahap, Jaringan Terhubung Satu Komando

Operasi pertama berhasil mengamankan 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam. Penindakan berlanjut pada 10 Januari 2026, dengan penangkapan 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda. Kemudian pada 16 Januari 2026, Imigrasi kembali mengamankan 6 WNA, mayoritas warga RRT, di sejumlah perumahan mewah di Kabupaten Tangerang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lokasi ini terhubung dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan WNA RRT berinisial ZK, dibantu ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ungkap Yuldi.

Struktur sindikat ini tersusun rapi, mulai dari pemimpin jaringan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana lapangan.

Love Scamming Berbasis AI: Manipulasi Emosi hingga Pemerasan Seksual

Modus kejahatan yang digunakan terbilang keji. Para pelaku menyasar korban WNA yang tinggal di luar Indonesia, dengan mayoritas korban berasal dari Korea Selatan. Mereka mengumpulkan data pribadi calon korban, lalu menghubungi melalui Telegram dan aplikasi pesan lain yang terintegrasi dengan sistem AI modifikasi, termasuk aplikasi Hello GPT, untuk membalas pesan secara otomatis.

Pelaku menyamar sebagai perempuan muda, membangun kedekatan emosional intens, hingga mengajak korban melakukan panggilan video intim.

“Rekaman video tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan dan blackmail,” jelas Yuldi.

Kerugian korban bervariasi, bahkan dilaporkan mencapai jutaan Won Korea per korban.

Dokumen WNI Palsu dan Overstay Bertahun-tahun

Tak hanya kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius. Salah satu WNA asal Tiongkok kedapatan memiliki KTP, KK, akta kelahiran, hingga ijazah SMA milik WNI, yang diduga diperoleh secara ilegal.

Lebih mengejutkan, terdapat pelaku yang overstay sejak 2018 hingga 2020, atau hampir lima tahun berada di Indonesia tanpa izin sah.

Barang bukti yang disita pun mencengangkan: ratusan unit ponsel, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan Wi-Fi khusus yang dirancang untuk mendukung operasi penipuan lintas negara.

Untuk memperkuat pembuktian hukum, Ditjen Imigrasi mengerahkan tim digital forensik berteknologi saintifik guna menelusuri jejak digital para pelaku.

Imigrasi Tegas: Klaster Elite Bukan Tempat Aman Kejahatan

Meski mayoritas korban merupakan WNA sehingga proses pidana masih didalami lintas yurisdiksi, Imigrasi memastikan akan mengarahkan pelaporan apabila ditemukan korban warga negara Indonesia. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lain yang diduga masih aktif.

“Banyak sindikat kejahatan siber memilih perumahan elite untuk bersembunyi. Tapi kami pastikan, tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum,” tegas Yuldi.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok terkait penanganan para pelaku.

Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta memastikan hanya warga negara asing yang taat hukum dan membawa manfaat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

 

Berita Terkait

Pengungkapan Besar, Polres Cianjur Sita 16 Paket Sabu Senilai Rp1 Miliar
Tambang Emas Ilegal Marak di Bogor, Warga Soroti Pencemaran dan Ancam Aksi Besar
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya, Empat Pelaku Diamankan, Jakarta Utara Tetap Kondusif
Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum
Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap
Oplosan LPG 3 Kg ke Nonsubsidi Terbongkar di Bogor, Polisi Amankan Pasutri
Bareskrim Bekuk Otak Judol, Aliran Dana Haram hingga Barang Mewah Disita
Bareskrim Kunci Otak Kasus PT DSI, Skema Pendanaan Fiktif Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:25 WIB

Pengungkapan Besar, Polres Cianjur Sita 16 Paket Sabu Senilai Rp1 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Tambang Emas Ilegal Marak di Bogor, Warga Soroti Pencemaran dan Ancam Aksi Besar

Senin, 13 April 2026 - 04:49 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya, Empat Pelaku Diamankan, Jakarta Utara Tetap Kondusif

Jumat, 10 April 2026 - 18:31 WIB

Sidang Duta Palma: Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Gedung Menara Palma Tak Berdasar Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 23:22 WIB

Respon Cepat Polisi, Dua Kasus Pencurian Motor di Kembangan Berhasil Diungkap

Berita Terbaru

Ekbis

Alarm Ketahanan Energi Nasional Ditengah Fiskal Sempit

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:35 WIB

Aktifitas Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cipinang sedang membuat produk Batik Gambar Produk UMKM. (Foto - Thalib)

Kemen Imipas

Dari Penjara ke Ruang Karya: Wajah Baru Pembinaan di Lapas Cipinang

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:34 WIB