GENZANEWS.COM – Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri, kembali menyampaikan pembelaannya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Adam menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan diduga telah dijadikan kambing hitam dalam perkara yang disebutnya sarat kepentingan politik.

“Mulai Kamis kemarin, empat pengacara saya telah membacakan PK secara bergantian. Saya hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Adam dengan suara bergetar namun penuh semangat. Ia menilai bahwa putusan hakim sebelumnya tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan serta tidak mengacu pada hukum yang berlaku.

Adam menilai adanya kekeliruan dalam penerapan hukum terkait kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara, kerugian negara baru dapat dinyatakan apabila ada kehilangan uang atau barang berharga akibat kelalaian seseorang. “Saham yang disebut-sebut merugikan negara itu masih ada di Asabri dan belum dijual. Jadi tidak bisa disebut kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, Adam juga mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menurutnya menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana dan perdata beralih kepada pejabat yang menerima delegasi kewenangan. “Keputusan investasi bukan saya yang ambil sendiri, ada divisi keuangan dan pejabat terkait. Semua dijalankan sesuai prosedur,” lanjutnya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban kepentingan pada masa lalu. “Patut diduga, Pak Adam dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu. Ada unsur politik dan kebijakan pemerintahan saat itu yang ingin menyelamatkan individu lain,” ujar Deolipa usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli dari BPK juga telah menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan Asabri pada masa kepemimpinan Adam (2012–2015) berada dalam kondisi sehat, bahkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tidak ada aliran dana, tidak ada gratifikasi. Semua laporan menunjukkan keuntungan,” ungkap Adam.
Di usia 77 tahun, mantan perwira tinggi TNI itu mengaku hanya ingin menegakkan kebenaran tanpa dendam. “Saya tidak dendam, tapi saya ingin keadilan. Saya sudah tua, hanya ingin sebelum menutup usia, kebenaran itu bisa terang benderang,” tutupnya dengan nada haru.
Sidang Peninjauan Kembali kasus Asabri ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak pihak menilai kasus tersebut menyimpan banyak kejanggalan dan perlu ditinjau kembali secara mendalam oleh majelis hakim.
Penulis : Maykel
Editor : Maykel







