JAKARTA, Genzanews.com — Belum genap sebulan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko langsung dihadapkan pada ujian berat yang menguji komitmen institusi dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center menjadi sorotan tajam.
Peristiwa ini bukan hanya mencoreng wajah layanan keimigrasian, tetapi juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia, khususnya dalam sektor pariwisata yang tengah didorong pemerintah.
Oknum pegawai berinisial JS diduga melakukan pungli terhadap sejumlah wisatawan mancanegara. Dugaan ini tidak berdiri sebagai kasus tunggal, melainkan mengindikasikan adanya praktik berulang yang mencederai prinsip pelayanan yang bersih dan profesional.
Merespons cepat temuan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan JS dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas, sekecil apa pun bentuknya.
Dampak kasus ini turut menjalar hingga ke tingkat pimpinan wilayah. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, ditarik ke pusat dan dimutasi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di daerah tersebut.
Dalam keputusan resmi, Ujo Sujoto kini menjabat sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya di Ditjen Imigrasi, sementara Hajar Aswad menempati posisi serupa di tingkat pusat.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab struktural sekaligus upaya memperkuat sistem pengawasan internal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut, Ditjen Imigrasi menunjuk Guntur Sahat Hamonangan sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, dan Wahyu Eka Putra sebagai Kepala Kantor Imigrasi Batam.
Keduanya dilantik oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia di Jakarta, Kamis (9/4).
Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keimigrasian yang menjadi garda terdepan negara.
Sorotan publik terhadap kasus ini tidak terlepas dari posisi vital imigrasi sebagai “wajah pertama” Indonesia. Setiap warga negara asing yang datang ke tanah air,
baik melalui bandara maupun pelabuhan, pertama kali berinteraksi dengan petugas imigrasi. Di titik inilah citra bangsa dipertaruhkan.
Karena itu, integritas aparatur menjadi fondasi utama. Praktik pungli, sekecil apa pun, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan global dan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan pariwisata nasional.
Pengamat menilai, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik reformasi. Pembenahan menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari penempatan sumber daya manusia berbasis integritas hingga penguatan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Harapan publik kini bertumpu pada langkah tegas dan konsisten jajaran Ditjen Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko.
Sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan berkelas dunia, kasus Batam Center menjadi pengingat keras bahwa tanpa integritas, gerbang negara dapat berubah menjadi celah praktik ilegal yang merugikan bangsa sendiri.(Thalib)







