Jakarta,Genzanews.com – Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan seluruh jajaran bergerak serius menutup celah praktik ilegal yang masih terjadi di balik jeruji besi.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI yang menilai peredaran narkotika di dalam lapas masih menjadi persoalan krusial. Agus menyebut masukan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan yang konstruktif terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang ini sebagai tanggung jawab bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus.
Untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika, Kementerian Imipas mengintensifkan pengawasan melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi serta peningkatan razia rutin dan insidentil. Langkah ini dilakukan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.
Di sisi internal, penegakan disiplin terhadap petugas menjadi fokus utama. Agus memastikan tidak ada toleransi bagi aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Jika terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan. Kami bertindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sejumlah oknum petugas bahkan telah dijatuhi hukuman berat hingga pemecatan. Sementara itu, upaya pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi terus dilakukan ke Lapas Nusakambangan. Hingga kini, tercatat sebanyak 2.284 narapidana telah dipindahkan.
Menurut Agus, kebijakan ini bukan sekadar relokasi, melainkan strategi memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas. Dengan mengisolasi para “aktor utama”, diharapkan transaksi ilegal dapat ditekan secara signifikan.
“Pemindahan ini juga menjadi langkah represif sekaligus rehabilitatif, agar mereka menyadari kesalahan dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Selain penindakan, pemerintah turut memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah, guna mencegah residivisme dalam kasus narkotika.
Agus mengakui, persoalan peredaran narkotika di lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan menyeluruh dan kolaboratif. Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik dan pemangku kepentingan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(FITO)







